Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Banggar DPR
Elite Parpol dan Birokrat Pembajak Anggaran Negara
Tuesday 27 Dec 2011 21:52:49
 

Sekjen Seknas Fitra Yuna Farhan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) menyatakan bahwa 2011 merupakan tahun pembajakan anggaran yang dilakukan para elite partai politik dan birokrat. Namun, Badan Anggaran (Banggar) DPR merupakan sumber praktik mafia anggaran.

Pembajakan anggaran itu, berakibat pada pengabaian kesejahteraan rakyat. "Kasus suap pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah kawasan transmigrasi dan penetapan seorang anggota Banggar DPR merupakan praktik nyata mafia anggaran yang dilakukan secara sistematis di tubuh Banggar DPR,” kata Sekjen Seknas Fitra Yuna Farhan dalam jumpa pers akhirnya tahundi Jakarta, Selasa (27/12).

Menurut dia, pembajakan anggaran terjadi dengan modus kerja sama antara birokrat dan anggota Banggar DPR yang melibatkan sejumlah calo yang merupakan perpanjangan tangan dari sejumlah pejabat tertentu. Semua ini dapat dilihat dari terbongkarnya proyek kasus suap wisma atlet SEA Games Kemenpora dan suap dana PPID Kemenakertrans.

Bahkan, lanjut dia, sebenarnya masih ada lagi. Tapi hingga kini belum dapat terungkap secara transparan oleh aparat penegak hukum. Namun, dariu kasus yang ada sudah cukup menandakan bahwa pembajakan anggaran kerap terjadi sepanjang 2011 ini.

Selain itu, dana penyesuaian infrastruktur, dana aspirasi DPR juga memperlebar kesenjangan antardaerah. Dana ini tidak dikenal dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Anehnya, besaran alokasi dan daerah penerima dana justru ditetapkan oleh Banggar DPR, tanpa adanya kriteria yang jelas.

“Kedua alokasi itu akan membuka terjadinya kick back kepada Banggar dan menjadi dana 'pork barrel'. Kedua alokasi dana itu,juga tumpang tindih dengan DAK (Dana Alokasi Khusus-red), karena peruntukkannya juga sama,” papar dia.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait > Banggar DPR
 
  Regulasi PNBP Harus Jelas dan Detail
  Pemerintah Diminta Fokus Siapkan Diri Hadapi Segala Kemungkinan
  Bambang Haryo Kritik Harga Energi yang Mahal
  Legislator Dukung MK Agar Banggar Tidak Terjebak Mekanisme Proyek
  Berkat Angelina, KPK Curigai Korupsi di Banggar DPR
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2