Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pencemaran Nama Baik
Emosi Penyidik Yulianto Meledak Saat Berdebat dengan Hotman Paris
2016-02-06 14:35:17
 

Acara TV Apa Kabar Indonesia. Jaksa Vs Pengusaha.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita Hukum - Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto, tersulut emosinya saat berdebat dengan kuasa hukum dari CEO MNC, Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea.

Hal itu terlihat ketika keduanya berbicang di acara salah satu televisi swasta TVOne bertajuk "Jaksa Lawan Pengusaha". Hotman menyebutkan, bahwa SMS yang dikirim kliennya itu biasa dan bukanlah bernada ancaman.

"Dari segi bahasa SMS itu sopan. Bapak (Yulianto) inikan tidak ngerti ancaman," kata Hotman, Jumat (5/2).

"Anda jangan begitu," ujar Yulianto, dengan nada meninggi kepada Hotman.

Menurut Hotman, Hary Tanoe sudah 30 tahun terjun dalam dunia media, dan dari SMS yang dikirimkan ke Yulianto tidak ada sama sekali ada unsur ancaman.

"Kalau saya melihat SMS itu hanya ingin meminta tegakkan hukum. SMS itu bahasa idealisme Hary Tanoe," jelas Hotman.

Hotman mengaku aneh dengan laporan penyidik Yulianto ke Bareskrim Mabes Polri terkait SMS bernada ancaman yang membuat nama Hary Tanoe tercoreng. Seharusnya Kejagung mendukung jika ada yang peduli dengan ketidakberesan penegakan hukum.

"Karena hal ini nama beliau (Hary Tanoe) sudah dihancurkan," ujarnya.(bh/mkb)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
  Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2