JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/2) atau hari ini memeriksa 23 saksi untuk kasus Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. Tiga diantaranya adalah anggota DPR RI komisi III, dan satu mantan anggota DPR RI M Nazaruddin. Para anggota DPR yang masih aktif itu adalah oarang-orang yang disebut Nazaruddin terlibat kasus yang sudah menyeret Irjen Djoko Susilo itu.
Empat anggota DPR RI yang akan diperiksa adalah Bambang Soesatyo (Golkar), Herman Heri (PDI-P), Azis Syamsudin (Golkar), dan Benny Kaharman (Demokrat). Pemanggilan anggota komisi III ini diduga berawal dari tudingan Nazaruddin. Nazar menyebut anggota dewan yang 'bermain' dalam kasus senilai Rp 196,8 miliar itu adalah Aziz Syamsuddin, Bambang Soesatyo (Golkar) serta Herman Heri (PDIP).
Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi mengatakan, empat anggota DPR RI itu diperiksa untuk saksi Djoko Susilo. "Ya, sebagai saksi untuk DS," kata Priharsa.
Seperti diketahui, mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Nazaruddin itu menuding beberapa politisi DPR terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) proyek pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Hari ini, KPK juga menjadwalkan memeriksa Nazaruddin terkait kasus Simulator ini.
Tidak hanya anggota DPR RI yang dijadwalkan diperiksa KPK hari ini. Total, ada 23 orang. Baik itu dari anggota DPR RI, Polri, mapun swasta. Priharsa menegaskan bahwa 23 orang berkapasitas sebagai saksi untuk tersangka Djoko Susilo. "Semua saksi Simulator untuk DS," tandas Priharsa.(bhc/din) |