Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Empat Anggota DPR Diperiksa KPK Terkait Simulator
Thursday 28 Feb 2013 11:29:15
 

Situasi lobi KPK saat kedatangan Azis Syamsudi, anggota DPR RI, Kamis (28/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/2) atau hari ini memeriksa 23 saksi untuk kasus Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. Tiga diantaranya adalah anggota DPR RI komisi III, dan satu mantan anggota DPR RI M Nazaruddin. Para anggota DPR yang masih aktif itu adalah oarang-orang yang disebut Nazaruddin terlibat kasus yang sudah menyeret Irjen Djoko Susilo itu.

Empat anggota DPR RI yang akan diperiksa adalah Bambang Soesatyo (Golkar), Herman Heri (PDI-P), Azis Syamsudin (Golkar), dan Benny Kaharman (Demokrat). Pemanggilan anggota komisi III ini diduga berawal dari tudingan Nazaruddin. Nazar menyebut anggota dewan yang 'bermain' dalam kasus senilai Rp 196,8 miliar itu adalah Aziz Syamsuddin, Bambang Soesatyo (Golkar) serta Herman Heri (PDIP).

Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi mengatakan, empat anggota DPR RI itu diperiksa untuk saksi Djoko Susilo. "Ya, sebagai saksi untuk DS," kata Priharsa.

Seperti diketahui, mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Nazaruddin itu menuding beberapa politisi DPR terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) proyek pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Hari ini, KPK juga menjadwalkan memeriksa Nazaruddin terkait kasus Simulator ini.

Tidak hanya anggota DPR RI yang dijadwalkan diperiksa KPK hari ini. Total, ada 23 orang. Baik itu dari anggota DPR RI, Polri, mapun swasta. Priharsa menegaskan bahwa 23 orang berkapasitas sebagai saksi untuk tersangka Djoko Susilo. "Semua saksi Simulator untuk DS," tandas Priharsa.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2