Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap Pajak Sidoarjo
Empat Pegawai Dirjen Pajak Diperiksa KPK
Thursday 14 Jun 2012 15:14:46
 

Gedung Ditjen Pajak (Foto: Ist)
 
'Ada Dugaan Keterlibatan Pihak Lain, Selain Tommy Hendratno dan James Ginarjo'

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Hari ini, Kamis (14/6). Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang pegawai pajak dari Kantor Pusat Jakarta. Keempatnya dipanggil terkait pemeriksaan sebagai Saksi dalam kasus suap pegawai pajak Tommy Hindratno.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha keempatnya adalah, Fery Syarifuddin, Heru Munandar, Harni Masrokim dan Agus Totong. “Mereka dari Ditjen Pajak,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyatakan, saat ini KPK menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut. Namun Bambang enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. “Mengenai adanya pihak lain, saya usulkan jangan ditanyakan dulu karena masih belum bisa diungkapkan ke publik. Kita masih mengembangkan," "Soal itu, masih dikembangkan," katanya.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Direktur Utama PT Bhakti Investama,Tbk Hary Tanoesoedibjo. Tetapi Hary tidak hadir dengan alasan belum menerima surat pemanggilan. Tetapi dirinya akan datang Jumat besok secara sukarela.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan Jawa Timur, Tommy Hendratno sebagai tersangka. KPK juga menetapkan pengusaha James Ginarjo sebagai tersangka. James disebut-sebut sebagai perwakilan perusahaan investasi, PT Bhakti Investama.

Komisi Antikorupsi juga telah menggeledah kantor Bhakti Investama pada Jumat 8 Juni 2012 lalu karena dugaan kasus suap-menyuap antara James Gunardjo dengan Kepala Seksi Pengawasan KPP Sidoarjo Selatan Tomy Hindratno terkait pengurusan pajak perseroan. Keduanya dibekuk dan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp340 juta.

Bhakti Investama adalah perusahaan investasi milik Hary Tanoesoedibjo, Ketua Dewan Pakar Partai Nasional Demokrat. Saat ini Bhakti mengendalikan penuh PT Global Mediacom Tbk, induk usaha PT Media Nusantara Citra Tbk.(dbs/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap Pajak Sidoarjo
 
  Lama Menunggu Jawaban, Pengacara Tommy Hendratno Mendatangi KPK
  Hary Tanoe: Sejak Tahun 2006 BHIT Bukan Pemegang Saham PT Agis
  Tommy Hendratno Belum Melaporkan Dapat Acaman Ke KPK?
  Tommy Mendapat Ancaman, Bhakti Investama Mengaku Tidak Ada Urusan
  Ketua KPK: Pemeriksaan KPK Ada Mekanismenya
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2