'Ada Dugaan Keterlibatan Pihak Lain, Selain Tommy Hendratno dan James Ginarjo'
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Hari ini, Kamis (14/6). Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang pegawai pajak dari Kantor Pusat Jakarta. Keempatnya dipanggil terkait pemeriksaan sebagai Saksi dalam kasus suap pegawai pajak Tommy Hindratno.
Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha keempatnya adalah, Fery Syarifuddin, Heru Munandar, Harni Masrokim dan Agus Totong. “Mereka dari Ditjen Pajak,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyatakan, saat ini KPK menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut. Namun Bambang enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. “Mengenai adanya pihak lain, saya usulkan jangan ditanyakan dulu karena masih belum bisa diungkapkan ke publik. Kita masih mengembangkan," "Soal itu, masih dikembangkan," katanya.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Direktur Utama PT Bhakti Investama,Tbk Hary Tanoesoedibjo. Tetapi Hary tidak hadir dengan alasan belum menerima surat pemanggilan. Tetapi dirinya akan datang Jumat besok secara sukarela.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan Jawa Timur, Tommy Hendratno sebagai tersangka. KPK juga menetapkan pengusaha James Ginarjo sebagai tersangka. James disebut-sebut sebagai perwakilan perusahaan investasi, PT Bhakti Investama.
Komisi Antikorupsi juga telah menggeledah kantor Bhakti Investama pada Jumat 8 Juni 2012 lalu karena dugaan kasus suap-menyuap antara James Gunardjo dengan Kepala Seksi Pengawasan KPP Sidoarjo Selatan Tomy Hindratno terkait pengurusan pajak perseroan. Keduanya dibekuk dan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp340 juta.
Bhakti Investama adalah perusahaan investasi milik Hary Tanoesoedibjo, Ketua Dewan Pakar Partai Nasional Demokrat. Saat ini Bhakti mengendalikan penuh PT Global Mediacom Tbk, induk usaha PT Media Nusantara Citra Tbk.(dbs/biz)
|