Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap Pajak Sidoarjo
Empat Pegawai Dirjen Pajak Diperiksa KPK
Thursday 14 Jun 2012 15:14:46
 

Gedung Ditjen Pajak (Foto: Ist)
 
'Ada Dugaan Keterlibatan Pihak Lain, Selain Tommy Hendratno dan James Ginarjo'

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Hari ini, Kamis (14/6). Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang pegawai pajak dari Kantor Pusat Jakarta. Keempatnya dipanggil terkait pemeriksaan sebagai Saksi dalam kasus suap pegawai pajak Tommy Hindratno.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha keempatnya adalah, Fery Syarifuddin, Heru Munandar, Harni Masrokim dan Agus Totong. “Mereka dari Ditjen Pajak,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyatakan, saat ini KPK menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut. Namun Bambang enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. “Mengenai adanya pihak lain, saya usulkan jangan ditanyakan dulu karena masih belum bisa diungkapkan ke publik. Kita masih mengembangkan," "Soal itu, masih dikembangkan," katanya.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Direktur Utama PT Bhakti Investama,Tbk Hary Tanoesoedibjo. Tetapi Hary tidak hadir dengan alasan belum menerima surat pemanggilan. Tetapi dirinya akan datang Jumat besok secara sukarela.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan Jawa Timur, Tommy Hendratno sebagai tersangka. KPK juga menetapkan pengusaha James Ginarjo sebagai tersangka. James disebut-sebut sebagai perwakilan perusahaan investasi, PT Bhakti Investama.

Komisi Antikorupsi juga telah menggeledah kantor Bhakti Investama pada Jumat 8 Juni 2012 lalu karena dugaan kasus suap-menyuap antara James Gunardjo dengan Kepala Seksi Pengawasan KPP Sidoarjo Selatan Tomy Hindratno terkait pengurusan pajak perseroan. Keduanya dibekuk dan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp340 juta.

Bhakti Investama adalah perusahaan investasi milik Hary Tanoesoedibjo, Ketua Dewan Pakar Partai Nasional Demokrat. Saat ini Bhakti mengendalikan penuh PT Global Mediacom Tbk, induk usaha PT Media Nusantara Citra Tbk.(dbs/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap Pajak Sidoarjo
 
  Lama Menunggu Jawaban, Pengacara Tommy Hendratno Mendatangi KPK
  Hary Tanoe: Sejak Tahun 2006 BHIT Bukan Pemegang Saham PT Agis
  Tommy Hendratno Belum Melaporkan Dapat Acaman Ke KPK?
  Tommy Mendapat Ancaman, Bhakti Investama Mengaku Tidak Ada Urusan
  Ketua KPK: Pemeriksaan KPK Ada Mekanismenya
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2