Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Oleh: Budi Nugroho
Enggan Melapor Polisi
Sunday 24 Mar 2013 03:28:13
 

 
Suatu waktu seorang kawan berkisah tentang naasnya kehilangan sebuah sepeda motor kesayangannya. Sepeda motor itu tengah dia parkir di depan sebuah kantor di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Di tengah kegalauannya, dia melaporkan kasus kehilangan motornya ke markas Polsek terdekat. Namun apa daya, jawaban petugas polisi di markas Polsek terdekat itu sungguh menyesakkan hatinya.

“Oh, lokasi tempat hilangnya motor Anda bukan wilayah kewenangan kerja kami. Silahkan Anda lapor ke markas Polsek yang membawahi wilayah tersebut,” jawab si Polisi sambil menyebut markas Polsek yang memang benar membawahi wilayah di mana si kawan ini kehilangan motor.

“Begini ya sistem kerja markas kepolisian. Aduh, motor saya sudah kabur entah ke mana. Mestinya kan cukup koordinasi, nggak perlu sampai main lempar sana lempar sini,” ujar si kawan mengisahkan pengalamannya kehilangan sepeda motor.

Si kawan ini pun jadi enggan melaporkan kasusnya ke polisi. “Terlalu ribet,” katanya. Cerita kawan ini hanya salah satu contoh salah seorang warga masyarakat awam yang berurusan dengan kepolisian. Dengan keadaan seperti itu, orang jadi enggan melapor ke Polisi. Alasan enggan melapor polisi sangat bervariasi, mulai dari merasa tidak efektif sampai malu hati.

Tidak efektif

Dari kasus-kasus kejahatan ringan, korban tidak bersedia melapor lantaran alasan tidak efektif dan membuang-buang waktu serta biaya. Mengapa demikian?

Manakala seseorang mengalami peristiwa kriminal dan langsung melaporkan ke polisi, jelas ia harus bolak-balik ke markas polisi guna melengkapi laporan. Kedatangan ke markas Polisi tidak cukup sekali, bisa dua sampai lima kali barang tentu. Keadaan seperti ini mengakibatkan korban merasa diping-pong dan dipermainkan oleh Polisi. Belum lagi bila petugas meminta uang kopi atau jasa pengetikan.

Ketidak-efektifan juga terlihat dari sikap Polisi yang kerap tidak menindak-lanjuti kasus-kasus yang dilaporkan korban, terutama kasus kriminal ringan seperti pencopetan, pencurian ringan, penganiayaan ringan, dan penjambretan.

Para korban terkadang merasa kurang efektif karena tingkat kerugian yang diderita tidak sepadan dengan biaya yang mesti dikeluarkan selama berurusan dengan Polisi. Sekadar contoh, korban hanya kecopetan dompet berisi uang Rp 10.000, sementara untuk mondar-mandir ke markas (pos) Polisi bisa menghabiskan dana tidak kurang dari Rp 20.000.

Malu hati

Pada kasus-kasus kejahatan seksual antara lain perkosaan dan pelecehan seksual relatif tidak banyak yang sampai ke meja Polisi. Alasan utama dan terutama korban atau orang tua korban enggan melaporkan ke pihak berwajib karena malu hati.

Bagaimana tidak? Korban perkosaan, umpama, merasa malu hati bilamana kasusnya diusut Polisi. Polisi biasanya akan menanyakan berbagai hal, termasuk modus operansi tersangka pelaku saat memperkosa korban. Belum lagi jika suatu saat terpaksa ditempuh jalan rekonstruksi kejadian.

Jenis kejahatan ini tergolong delik aduan. Bila tidak cukup saksi dalam pengaduan maka perkaranya sulit untuk diselesaikan oleh Polisi. Apakah si pengadu merasa lapang dada memberikan keterangan akan adanya saksi-saksi tertentu?

Hal yang sama terjadi pada kasus pelecehan dan pelanggaran seksual yang belakangan ini dirasakan semakin menggejala di tempat-tempat umum di Jakarta.

Diskresi Polisi

Faktor lain yang turut pula membuat warga enggan melapor ke polisi adalah garis kebijakan (diskresi) yang ada dalam institusi kepolisian. Polisi, sebagai palang pintu masuk sistem peradilan pidana, memiliki kewenangan tersendiri dalam menangani dan menyelesaikan perkara yang masuk ke mejanya.

Dalam konsep kerja kepolisian, pengertian kasus diselesaikan meliputi:

1. Kasus siap dilimpahkan ke kejaksaan guna diteruskan ke pengadilan. Untuk sampai ke kejaksaan, Polisi sudah barang tentu harus merasa yakin atas hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa kasus yang bersangkutan betul-betul layak dan cukup bukti buat digelar di pengadilan.

2. Dalam hal delik aduan, kasus dianggap selesai bilamana pengaduannya dicabut dalam tenggang waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang. Pengaduan hanya dilakukan selambat-lambatnya enam bulan setelah peristiwa terjadi.

3. Perkara-perkara yang tidak termasuk dalam kompetensi kepolisian. Ini terutama pada kasus-kasus kejahatan ekonomi, korupsi dan manipulasi.

4. Tersangka meninggal dunia.

5. Kedaluwarsa. Masa kedaluwarsa suatu perkara tergantung pada ancaman pidana terhadap tersangka pelaku jenis kriminal yang ada. Sekadar contoh, untuk kejahatan pembunuhan yang diancam pidana penjara seumur hidup, memiliki masa kedaluwarsa 18 tahun. Arti kata, setelah 18 tahun peristiwa itu berlalu, Polisi tidak dapat lagi memperkarakan ke meja hijau.

Berdasarkan pemahaman perkara diselesaikan tadi, terdapat jenis-jenis kejahatan yang cenderung diselesaikan oleh Polisi, baik setelah dilaporkan oleh warga masyarakat maupun disaksikan secara langsung. Kejahatan-kejahatan itu meliputi kasus perzinahan, perjudian, pembunuhan, penganiayaan berat, penadahan, dan kejahatan ekonomi.

Tidak terlihat di sini adanya kasus pencopetan, perampokan dan pencurian kendaraan bermotor. Kejahatan pencopetan dianggap terlalu ringan dan sumir. Sementara kasus-kasus perampokan atau pencurian dengan pemberatan kerap sulit dilacak jejak-jejak pelakunya. Pun demikian kasus-kasus pencurian kendaraan bermotor yang begitu gampang dikaburkan pelacakannya dengan cara mempreteli suku cadang dan dijual satuan.

Memang data dalam tulisan ini masih bersifat kualitatif. Untuk sampai pada kesimpulan yang berlaku umum perlu didukung data kuantitatif. Tapi, minimal, penulis berharap mampu memberikan sedikit gambaran ihwal rasa enggan warga masyarakat melapor ke Polisi.(bn)



 
   Berita Terkait > Oleh: Budi Nugroho
 
  Penelitian Kriminal
  Enggan Melapor Polisi
  Putuskan Hubungan Manusia
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2