Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Seminar
Etika Demokrasi Perlu Peran dari Pemuda
Monday 20 Oct 2014 12:33:55
 

Ilustrasi. Universitas Tanjung Pura, Kalimantan Barat.(Foto: Istimewa)
 
PONTIANAK, Berita HUKUM - Ketidak stabilan iklim politik di Indonesia akan sering terjadi jika kebijakan pemerintah dapat merugikan rakyat. Hilangnya rasa percaya masyarakat berujung pada iklim ekonomi dan politik yang tidak lagi kondusif.

Karenanya menurut Kusmulyadi selaku Pembantu Rektor III Universitas Tanjungpura Pontianak, peran pemuda diharapkan dapat mengawal jalannya demokrasi. Tentu dengan pengawalan yang beretika dan tidak terjebak dalam tindakan yang anarkis.

"Di sinilah pemuda ikut mengawal dan mengontrol jalannya demokrasi. Tentunya, dilakukan dengan cara yang baik, sebab dengan baik itu mengandung etika. Berbeda dengan benar yang tidak memperhatikan etika. Sering kali dalam mencermati situasi yang berkembang mahasiswa akan terjerembab dalam tindakan anarkis," tutur Kusmulyadi, pada BeritaHUKUM, Minggu, (19/10).

Sebelumnya pada Jumat (17/10) dalam Seminar Refleksi Sumpah Pemuda bertema 'Peran Pemuda dalam Mengawal Demokrasi di Indonesia' yang diadakan Himpunan Mahasiswa Jurusan Fisip Universitas Tanjung Pura (HMJ Fisip Untan), Kusmulyadi turut mengingatkan perlunya mengedepankan independensi dan idealis pada para pemuda. Dan tidak menjadi oposisi yang berserakan.

“Akan hal peran pemuda, akan lebih baik jika mahasiswa senantiasa ada ditengah masyarakat guna membangun intelektualitas dalam diskusi dan kajian serta membangun solidaritas yang beretika,” imbuh Kusmulyadi.

Adapun mengacu pada Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Tanjung Pura, Alvian, mengatakan, pemuda yang berumur 16-30 tahun, memiliki banyak potensi dengan perannya sebagai kekuatan moral, kontrol perubahan dan agen perubahan.

“Peran pemuda sudah dilindungi Undang-undang. Tinggal bagaimana peran ini dikelola. Perlu ada kekompakan dari berbagai elemen pemuda untuk mempersatukan apa yang telah dijabarkan pada UU No. 40 Tahun 2009 itu,” ungkap Alvian.

Menurut Alvian, pihaknya tengah berupaya guna memberdayakan pemuda. Salah satu caranya, adalah melakukan pertukaran pemuda yang belum lama ini ke Jepang, Tiongkok dan Malaysia.

"Selain itu kami juga menggelar Jambore Pemuda ke Jogyakarta," jelas Alvian menambahkan.

Propinsi Kalimantan Barat hingga kini mengalami peningkatan jumlah organisasi kepemudaa. Sesuai data pada Dinas Pemuda dan Olahraga Tanjung Pura,Saat ini ada 73 OKP terdaftar, belum termasuk yang belum terdaftar di KNPI.(bhc/ytt/mat)



 
   Berita Terkait > Seminar
 
  Seminar Sosialisasi PP No.39/2020: 'Akomodasi yang Layak Bagi Disabilitas dalam Proses Peradilan'
  Seminar 'Membedah RUU Kejaksaan' terdapat 6 Urgensi dan 4 Kesimpulan
  Seminar KMI: 'Integrasi Indonesia National Single Window (INSW) dalam Memangkas Dwelling Time'
  PRN: Menyelami 1 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK dari Sudut Angka Kematian dan Ibu Melahirkan
  Seminar Payung Hukum Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2