Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Eyang Subur
Eyang Subur Siap Tobat & Ceraikan 4 Istrinya, Termasuk yang Kakak-beradik
Monday 22 Apr 2013 23:49:41
 

Eyang Subur.(Foto: Liputan6)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang Eyang Subur, Senin (22/4) siang tadi. Dalam fatwanya, MUI menyebut ajaran Subur memang menyimpang aqidah dan syariah meski tak menyebut sesat.

MUI juga meminta Subur untuk segera bertobat. Selain itu, MUI meminta Subur agar menceraikan empat istrinya karena melanggar syariat Islam. Pihak Subur pun mengaku siap untuk segera bertobat.

"Eyang Subur menerima apa yang direkomendasikan MUI untuk melakukan pertobatan. Malam ini pun akan tobat," kata pengacara Subur, Ramdan Alamsyah ditemui di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, Senin (22/4).

Selain itu, Ramdan mengatakan, kliennya juga menerima permintaan MUI agar kliennya segera menceraikan empat istrinya. Termasuk istri Subur yang kakak-beradik.

Namun, pihaknya meminta waktu karena harus menghubungi Ketua DPD FPI DKI Jakarta, Habib Salim Alatas atau yang akrab disapa Habib Selon. Ramdan merasa, Selon memang pas untuk pembimbing Subur untuk persoalan perceraian empat istrinya itu.

"Sejak awal kita siap menceraikan atau melepaskan istri Eyang yang nomor lima sampai seterusnya. Eyang Subur siap menceraikan istri yang lebih dari empat," katanya, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Senin (22/4).

"Saya akan hubungi FPI dan kita minta habib Selon lakukan bimbingan. Itu karena atas saran habib Selon pada 1 April yang meminta (Subur) untuk menceraikan istri Eyang yang adik-kakak itu," tukas Ramdan.(kmb/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Eyang Subur
 
  Ungkap Kisah Hidup, Eyang Subur Main Film
  Dipolisikan Adi Bing Slamet, Eyang Subur Jadi Sepi Pengunjung
  Eyang Subur Siap Dipanggil Polda Metro Jaya
  Komnas Perempuan dan GARIS Terima Laporan Keluarga Korban Eyang Subur
  Ayah Mertua Eyang Subur Histeris Ingin Bunuh Subur
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2