Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Penganiayaan
Eza Gionino: Saya Merasa Tidak Bersalah
Monday 27 May 2013 16:57:09
 

Eza Gionino.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Eza Gionino berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan seadil-adilnya. Sebab, berdasarkan pembelaan yang disampaikan kuasa hukumnya, ia tidak bersalah melakukan penganiayaan terhadap bekas pacarnya, Ardina Rasti.

"Saya merasa tidak bersalah. Dan, saya tidak meminta semua orang percaya kepada saya. Saya hanya berharap nantinya majelis hakim bisa membuat keputusan seadil-adilnya," ucapnya, Senin, (27/5), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hendry Sangapta Sitepu, kuasa hukum bintang sinetron "Putih Abu-abu" itu, menyampaikan harapannya supaya menjatuhkan hukuman yang obyektif karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya tidak terbukti.

"Terdakwa Reza Pahlevi tidak terbukti sah dan meyakinkan besalah atas tindak pidana spt disebutkan jaksa penuntut umum yakni, pasal 351 ayat 1, 406 ayat 1, 335 ayat 1 KUHP," ucap Hendry, seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Senin (27/5).

Karena itu, ia berharap kliennya dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum. "Kembalikan nama baik, harkat, dan martabat Reza Pahlevi. Dan, kembalikan beban perkara ke negara," ucapnya.

Hendry menambahkan kliennya belum pernah dihukum. Eza berlaku jujur dan sopan di pengadilan. Usianya juga masih muda dan punya masa depan. Apalagi, Eza juga tulang punggung keluarganya.

Mendengar hal itu, Jaksa Penuntut umum akan memberikan tanggapan tertulis pada sidang selanjutnya, Selasa, 28 Mei 2013.(wj/tbn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
  Sekjen KNPI Dikeroyok, Fadh Arafiq Cs Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2