Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Penganiayaan
Eza Gionino Akan Lewatkan Ramadhan di Penjara
Monday 10 Jun 2013 16:27:05
 

Eza Gionino.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pesinetron Eza Gionino didakwa bersalah oleh majelis hakim atas tindak penganiayaan terhadap Ardina Rasti dalam sidang putusan pekan lalu. Pengadilan pun menetapkan bintang FTV itu ditahan selama 7 bulan.

Hukuman itu tak hanya membuat bintang sinetron 'Putih Abu-abu' itu stop menjalani kontrak syutingnya. Namun, juga mengharuskannya untuk siap melalui bulan Ramadan, Juli nanti di dalam penjara, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Senin (10/6).

Terbayang bagaimana beratnya menghadapi bulan suci tersebut di tahanan. Namun, kuasa hukum Eza menuturkan bahwa kliennya tersebut ikhlas menerima hukuman itu.

"Dia kemarin sudah bilang tidak masalah. Yang penting dia bilang keluarganya sehat. Dan ibunya masih sering jenguk kok," ujar Hendarsam kuasa hukum Eza saat dihubungi detikHOT via telepon.

Hakim telah mengganjar Eza dengan hukuman 7 bulan penjara dikurangi masa tahanan sejak dirinya resmi berstatus tersangka pada Januari silam. Meski hanya tersisa 1 bulan tahanan, namun ia dan keluarganya keberatan dengan keputusan tersebut.

Belakangan Eza pun tengah menimbang untuk melakukan banding terkait putusan yang ia terima.(ppf/doc/mmu/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2