Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Penganiayaan
Eza Gionino Akan Lewatkan Ramadhan di Penjara
Monday 10 Jun 2013 16:27:05
 

Eza Gionino.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pesinetron Eza Gionino didakwa bersalah oleh majelis hakim atas tindak penganiayaan terhadap Ardina Rasti dalam sidang putusan pekan lalu. Pengadilan pun menetapkan bintang FTV itu ditahan selama 7 bulan.

Hukuman itu tak hanya membuat bintang sinetron 'Putih Abu-abu' itu stop menjalani kontrak syutingnya. Namun, juga mengharuskannya untuk siap melalui bulan Ramadan, Juli nanti di dalam penjara, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Senin (10/6).

Terbayang bagaimana beratnya menghadapi bulan suci tersebut di tahanan. Namun, kuasa hukum Eza menuturkan bahwa kliennya tersebut ikhlas menerima hukuman itu.

"Dia kemarin sudah bilang tidak masalah. Yang penting dia bilang keluarganya sehat. Dan ibunya masih sering jenguk kok," ujar Hendarsam kuasa hukum Eza saat dihubungi detikHOT via telepon.

Hakim telah mengganjar Eza dengan hukuman 7 bulan penjara dikurangi masa tahanan sejak dirinya resmi berstatus tersangka pada Januari silam. Meski hanya tersisa 1 bulan tahanan, namun ia dan keluarganya keberatan dengan keputusan tersebut.

Belakangan Eza pun tengah menimbang untuk melakukan banding terkait putusan yang ia terima.(ppf/doc/mmu/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2