Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Penganiayaan
Eza Gionino Bantah Pecandu Alkohol
Saturday 26 Jan 2013 21:59:36
 

Eza Gionino usai menjalani pemeriksaan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Belakangan Aldi Firmansyah, pengacara Ardina Rasty, menyebutkan bahwa Eza Gionino gemar meminum alkohol. Meski tidak sampai taraf pecandu, menurut Aldi, Eza sempat meminum alkohol sebelum menganiaya Rasty.

Namun, kabar itu dibantah oleh Hendrik Jehaman, kuasa hukum Eza. Menurut Hendrik, kliennya tidak pernah sama sekali menenggak minuman keras atau alkohol.

"Dia (Eza Gionino) itu anak baik, dia enggak pernah macam-macam, apalagi minum alkohol. Kalau dia mabuk, bagaimana dia bisa shooting. Jadi enggak mungkinlah mabuk," tepis Hendrik saat dihubungi wartawan via ponselnya, Sabtu (26/1).

Menurut Hendrik, Eza kini sedang dalam keadaan bingung. Ia menyayangkan kejadian tersebut melebar dengan kabar yang menurutnya tidak benar.

"Enggak ada gimana-gimana, Eza malah bingung kenapa ceritanya jadi kayak begitu," tekan Hendrik.

Menurut Hendirk, kini ia dan Eza masih fokus pada jalannya penyidikan. Dalam kesempatan wawancara itu Hendrik juga menekankan bahwa tidak ada tindakan penganiayaan yang dilakukan kliennya.

Sebelumnya, Eza telah menjalani pemeriksaan di lantai 3 Polres Jakarta Selatan, didampingi oleh Hendrik. Tim penyidik memanggil Eza dengan statusnya sebagai tersangka atas laporan kekerasan fisik yang dinyatakan oleh Rasti. Rasti telah mengadukan Eza tiga kali. Pertama, Juli 2011, kemudian Juni 2012, dan ketiga Oktober 2012.

"Dari penyidik sudah memanggil dia dengan status sebagai tersangka untuk penyelidikan," jelas Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Aswin, Senin (14/1).

Bukti kekerasan fisik dan pernyataan saksi telah dikumpulkan untuk memperkuat kebenaran pengaduan Rasti. Bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik antara lain handphone dan bangku plastik yang menurut laporan Rasti dibanting oleh Eza.

Jika terbukti bersalah, Eza akan dikenai pasal 335 dan pasal 351 ayat 1 KUHP. "Pasal 335 dan pasal 351 ayat 1. Pasal 335 hukumannya satu tahun penjara, pasal 351 ayat 1 dua tahun delapan bulan," terang Aswin.(dbs/bhc/opn)




 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
  Sekjen KNPI Dikeroyok, Fadh Arafiq Cs Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2