Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Penganiayaan
Eza Gionino Penuhi Panggilan Tim Penyidik
Monday 14 Jan 2013 17:11:28
 

Eza Gionino (kanan) saat tiba di Polres Jakarta Selatan, Senin (14/1), bersama pengacaranya, Hendrik Jehaman, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait pengaduan penganiayaan yang dilaporkan oleh mantan kekasihnya, Ardina Rasti.(Foto: ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Artis peran Eza Gionino, bersama pengacaranya, Hendrik Jehaman, Senin (14/1) pukul 10:45 WIB tiba di Polres Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan tim penyidik terkait laporan penganiayaan yang diadukan oleh mantan kekasihnya, Ardina Rasti.

Eza menjalani pemeriksaan di lantai 3 Polres Jakarta Selatan, didampingi oleh Hendrik. Tim penyidik memanggil Eza dengan statusnya sebagai tersangka atas laporan kekerasan fisik yang dinyatakan oleh Rasti. Rasti telah mengadukan Eza tiga kali. Pertama, Juli 2011, kemudian Juni 2012, dan ketiga Oktober 2012.

"Dari penyidik sudah memanggil dia dengan status sebagai tersangka untuk penyelidikan," jelas Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Aswin, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Senin (14/1).

Bukti kekerasan fisik dan pernyataan saksi telah dikumpulkan untuk memperkuat kebenaran pengaduan Rasti. Bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik antara lain handphone dan bangku plastik yang menurut laporan Rasti dibanting oleh Eza.

Jika terbukti bersalah, Eza akan dikenai pasal 335 dan pasal 351 ayat 1 KUHP. "Pasal 335 dan pasal 351 ayat 1. Pasal 335 hukumannya satu tahun penjara, pasal 351 ayat 1 dua tahun delapan bulan," terang Aswin.(kmp/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2