Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
FITRA: Aset Pemko Tebing Tinggi Rp 1.3 Triliun Raib, KPK di Minta Turun ke Tebing Tinggi
Monday 21 Oct 2013 00:45:17
 

Koordinator Divisi Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam audit tahun 2012 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara, mendapat opini buruk, yakni TMP (Tidak Memberikan Pendapat) oleh BPK dalam pengelola anggaran daerah atau APBD.

Padahal, sejak tahun 2008 sampai 2009, Kota Tebing Tinggi menerima opini lumayan yakni WDP (Wajar Dengan Pengecualian). Jadi opini jelek dalam bentuk (TMP), dengan begitu, lebih baik diumumkan saja oleh Pemerintah kota dan jangan disembunyikan dari masyarakat kota Tebing Tinggi bahwa pemerintahan kota Tebing Tinggi gagal, alias buruk dalam pengelolaan anggaran daerah.

Menurut, Direktur Investigasi dan Advokasi Forum untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Ucok Sky Khadafi, buruknya TMP alias jelek dalam pengelola keuangaan daerah Kota Tebing Tinggi antara lain disebabkan.

"Aset tetap yang tercantum dalam daftar aset tetap sebesar Rp.341.612.382.975, dan Buku Inventaris SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sebesar Rp.657.555.281.490 tidak dapat ditelusuri," ujar Ucok kepada BeritaHUKUM.com Minggu (20/10).

Dijelaskan Ucok lebih rinci, aset tetap tanah yang tercatum dalam daftar aset tetap Kota Tebing Tinggi tidak dapat ditelusuri dalam buku Inventaris SKPD sebanyak 155 persil senilai Rp.113.213.218.000.

"Juga, aset tetap tanah yang tercantum dalam Buku Inventaris SKPD tidak dapat ditelusuri dalam daftar aset tetap sebanyak 179 persil, senilai Rp.39.108.022.371," ujar Ucok kembali.

Begitu juga dengan, alat-alat berat yang tercantum dalam aset tetap, namun tidak dapat ditelusuri dalam buku inventaris SKPD sebanyak empat Unit senilai Rp.1.117.795.000. Diduga, aset tetap gedung dan bangunan yang tercantum dalam daftar aset tetap namun tidak dapat ditelusuri dalam buku inventaris SKPD sebanyak 327 unit Rp.128.711.718.679, juga sama halnya dengan aset tetap gedung dan bangunan yang tercantum dalam buku inventaris SKPD namun tidak ditelusuri dalam daftar aset tetap sebanyak 420 unit, senilai Rp.103.597.902.491.

Dari gambaran diatas, pemerintah kota Tebing Tinggi mendapat opini jelek karena akan ada aset tetap pemerintah Kota Tebing Tinggi yang tidak dapat ditelusuri, alias berpotensi hilang diperkirakan sebanyak Rp.1.384.916.321.014.

Selanjutnya, menurut Ucok kami dari Seknas FITRA Jakarta meminta kepada aparat hukum baik Kepolisian-RI atau Kejaksaan, untuk melakukan penyelidikan atas potensi akan hilang aset pemerintah kota Tebing Tinggi.

"Jika aparat hukum di atas tidak mau melakukan penyelidikan atas aset ini, kami dari Seknas FITRA akan berikan data dan dokumen ini kepada KPK- RI untuk segera ini dapat diusut tuntas," ujar Ucok Sky Khdafy.

Walau temua FITRA ada aset yang hilang, namun pihak pemerintah Kota Tebing Tinggi dinilai masih berfoya-foya dalam belanja anggaran daerahnya.

Hal ini bisa dilihat dari, pertama, anggaran perjalanan dinas pada tahun 2012, menghabiskan anggaran sebesar Rp.12.3 milyar, dan tahun 2011 menghabiskan sebesar Rp.10 milyar; kedua, belanja makanan dan minuman pada tahun 2012 menghabiskan anggaran sebesar Rp.5.8 milyar, dan tahun 2011 menghabiskan anggaran sebesar Ro.5.4 milyar.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2