JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam audit tahun 2012 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara, mendapat opini buruk, yakni TMP (Tidak Memberikan Pendapat) oleh BPK dalam pengelola anggaran daerah atau APBD.
Padahal, sejak tahun 2008 sampai 2009, Kota Tebing Tinggi menerima opini lumayan yakni WDP (Wajar Dengan Pengecualian). Jadi opini jelek dalam bentuk (TMP), dengan begitu, lebih baik diumumkan saja oleh Pemerintah kota dan jangan disembunyikan dari masyarakat kota Tebing Tinggi bahwa pemerintahan kota Tebing Tinggi gagal, alias buruk dalam pengelolaan anggaran daerah.
Menurut, Direktur Investigasi dan Advokasi Forum untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Ucok Sky Khadafi, buruknya TMP alias jelek dalam pengelola keuangaan daerah Kota Tebing Tinggi antara lain disebabkan.
"Aset tetap yang tercantum dalam daftar aset tetap sebesar Rp.341.612.382.975, dan Buku Inventaris SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sebesar Rp.657.555.281.490 tidak dapat ditelusuri," ujar Ucok kepada BeritaHUKUM.com Minggu (20/10).
Dijelaskan Ucok lebih rinci, aset tetap tanah yang tercatum dalam daftar aset tetap Kota Tebing Tinggi tidak dapat ditelusuri dalam buku Inventaris SKPD sebanyak 155 persil senilai Rp.113.213.218.000.
"Juga, aset tetap tanah yang tercantum dalam Buku Inventaris SKPD tidak dapat ditelusuri dalam daftar aset tetap sebanyak 179 persil, senilai Rp.39.108.022.371," ujar Ucok kembali.
Begitu juga dengan, alat-alat berat yang tercantum dalam aset tetap, namun tidak dapat ditelusuri dalam buku inventaris SKPD sebanyak empat Unit senilai Rp.1.117.795.000. Diduga, aset tetap gedung dan bangunan yang tercantum dalam daftar aset tetap namun tidak dapat ditelusuri dalam buku inventaris SKPD sebanyak 327 unit Rp.128.711.718.679, juga sama halnya dengan aset tetap gedung dan bangunan yang tercantum dalam buku inventaris SKPD namun tidak ditelusuri dalam daftar aset tetap sebanyak 420 unit, senilai Rp.103.597.902.491.
Dari gambaran diatas, pemerintah kota Tebing Tinggi mendapat opini jelek karena akan ada aset tetap pemerintah Kota Tebing Tinggi yang tidak dapat ditelusuri, alias berpotensi hilang diperkirakan sebanyak Rp.1.384.916.321.014.
Selanjutnya, menurut Ucok kami dari Seknas FITRA Jakarta meminta kepada aparat hukum baik Kepolisian-RI atau Kejaksaan, untuk melakukan penyelidikan atas potensi akan hilang aset pemerintah kota Tebing Tinggi.
"Jika aparat hukum di atas tidak mau melakukan penyelidikan atas aset ini, kami dari Seknas FITRA akan berikan data dan dokumen ini kepada KPK- RI untuk segera ini dapat diusut tuntas," ujar Ucok Sky Khdafy.
Walau temua FITRA ada aset yang hilang, namun pihak pemerintah Kota Tebing Tinggi dinilai masih berfoya-foya dalam belanja anggaran daerahnya.
Hal ini bisa dilihat dari, pertama, anggaran perjalanan dinas pada tahun 2012, menghabiskan anggaran sebesar Rp.12.3 milyar, dan tahun 2011 menghabiskan sebesar Rp.10 milyar; kedua, belanja makanan dan minuman pada tahun 2012 menghabiskan anggaran sebesar Rp.5.8 milyar, dan tahun 2011 menghabiskan anggaran sebesar Ro.5.4 milyar.(bhc/put) |