MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Sekitar seratusan masa aksi Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pendidikan (FKMPP) kembali berdemo mendatangi gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) jln A.H Nasution Medan, kembali menuntut agar Kejatisu mengusut kasus korupsi Walikota Medan Rahudman Harahap Selasa (22/50).
Dalam tuntutannya pendemo meminta agar Kejatisu segera menangkap Rahudman Harahap, yang telah di tetapkan sebagai Tersangka oleh Kejatisu, namun hingga saat ini belum juga di proses hukum dan telah terindikasi koropsi dana APBD Tapanuli Selatan sebesar Rp.13,8 Milyar, agar segera mengambil tindakan berani menahan dan jangan takut adanya interpensi dari pihak manapun dalam proses penegakan hukum.
Berikut "kasus Wakil Walikota Medan terindikasi melibatkan Drs H. Dzulmi Eldin,Msi sewaktu menjabat Kadis Pendapatan kota Medan, dalam dugaan kasus korupsi biaya pertangungan hak tanah dan bangunan(BPHTB) tahun 2006 senilai Rp 2,1 milyar, berikut Kadis PU Kota Medan Ir.Ruslan Siregar, yang saat ini menjabat Kadis Pengairan Prov. Sumatera Utara, yang juga terindikasi kuropsi Program Perencanaan Dreinase kota Medan 2005 dengan nilai kontrak Rp 2,4 milyar," ujar kordinator aksi Saut Pardomuan Purba, SE, berikut Direktur PTPN 111 dalam kasus pengadaan kawat duri untuk menghindari hama pada priode 2009-2010.
Sedangkan ketua FKMPP Bachtiar, meminta Kejatisu segera menindak lanjuti semua kasus-kasus ini di Prov. Sumut dan di Pemko Medan, serta memohon kepada Plt Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, agar segera mencopot Kadis Pengairan Sumut Ir.Ruslan Siregar, akhirnya perwakilan para pendemo di terima oleh Staf Kejatisu, dan berjanji akan segera memproses dan menindak lanjuti semua yang di tuntut masa FKMPP, sesuai dengan alat-alat bukti serta hasil penyidikan.(bhc/put)
|