Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Prostitusi
FPI Desak Penegak Hukum Menjemput Kembali Para PSK Online yang Dipulangkan
2018-04-08 19:41:53
 

Tampak Tujuh Pelaku Prostitusi Online di The Pade Hotel, Enam Berstatus Mahasiswi.(Foto: twitter)
 
ACEH, Berita HUKUM - Kasus pemulangan para pekerja seks komersil (PSK) online terus menjadi perbincangan hangat publik di Aceh. Front Pembela Islam (FPI) Aceh turut menyoroti kasus tersebut.

Ketua FPI Aceh, Teungku Muslim At Thahiry, MA menyesalkan terhadap para pekerja seks komersil (PSK) terbebas dari hukuman cambuk.

"Kami dari FPI dan mewakili para pimpinan Dayah sangat kecewa dengan aparat penegak hukum di Aceh, kenapa hukum dipermainkan, padahal di Aceh telah ada Qanun Jinayat untuk menjerat segala bentuk pelanggaran syariat Islam di Aceh," kata Ketua FPI Aceh, Teungku Muslim At Thahiry, MA, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Minggu (8/4).

Lebih lanjut, dari awal penangkapan para PSK online tersebut pihaknya tidak angkat bicara karena dirinya meyakini penegak hukum akan memberi hukuman kepada para pelaku sesuai hukuman yang diterapkan di Aceh.

"Kami ingin lihat bagaimana keseriusan pemerintah Aceh khususnya aparat penegak hukum, rupanya betul-betul hukum Allah dipermainkan oleh pihak yang berwewenang," ujar Teungku Muslim.

FPI mensinyalir para pelaku prostitusi online dibebaskan, karena para pelanggannya disebut-sebut banyak dari kalangan pejabat penting di Aceh.

"Ini patut dicurigai. Apa karena banyak pelanggannya dari kalangan pejabat penting di Aceh, sehingga mereka bisa lepas dari hukuman cambuk," ucap Muslim.

Karenanya, FPI Aceh mendesak pihak yang berwenang agar menjemput kembali para PSK online yang telah dibebaskan dan proses sesuai dengan qanun yang berlaku di Aceh. Itu dilakukan agar tidak ada yang kebal hukum di negeri yang dijuluki Serambi Mekkah ini.

Dalam hal ini, FPI memberi tenggat waktu kepada pihak yang berwenang 3 x 24 jam untuk segera menjemput kembali mereka. Pihaknya memberi ultimatum apabila tuntutannya tidak segera direspon, maka jangan menyalahkan jika masyarakat akan bertindak.

"Jika desakan kami tidak direspon, maka kami akan mengajak seluruh pecinta syariat di Aceh untuk turun ke jalan melakukan aksi "Bela Syariat" di Banda Aceh," tutup Pimpinan Dayah Darul Mujahidin, Lhokseumawe ini.

Diberitakan, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh memutuskan memulangkan kembali sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online yang beberapa waktu lalu diciduk di Hotel Pade, Darul Imarah Aceh Besar.

Para pelaku dipulangkan kepada orangtuanya masing-masing karena tidak terbukti melakukan melakukan perzinaan.

Ketujuh PSK tersebut yaitu, AY (28) karyawan swasta, dan enam wanita muda yang masih tercatat mahasiswi, RM (23), MJ (23), CA (24), DS (24), RR (21) dan IZ (23). Keseluruhan PSK itu merupakan warga Aceh.(bh/sul)



 
   Berita Terkait > Prostitusi
 
  Bongkar Praktik Prostitusi di RedDoorz TIS Square Tebet, Polisi: Joki dan Ada Anak Dibawah Umur Diamankan
  Polisi Tangkap Artis VA dan AS terkait Prostitusi Online
  Polisi Membongkar Kembali Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata
  Polisi Ungkap 2 Tersangka Kasus Prostitusi Online Berkedok Pijat Tradisional di Kalibata City
  FPI Desak Penegak Hukum Menjemput Kembali Para PSK Online yang Dipulangkan
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2