Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Habib Rizieq
FPI Gelar Aksi 1812 di Depan Istana, Respons Pengacara HRS Mengejutkan
2020-12-18 21:53:48
 

Viral video peserta Aksi 1912 tantang Brimob Polri, saling pasang kuda-kuda.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar angkat bicara perihal adanya aksi yang digelar Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak) NKRI, yang juga diikuti massa FPI dan PA 212 bertajuk 1812 di depan Istana Merdeka hari ini, Jumat (18/12).

Menurutnya, aksi tersebut bukan perintah Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. "Kami informasi perintah atau tidak diperintah itu tidak tahu. Akan tetapi yang jelas Habib sedang ditahan di Polda Metro Jaya. Jadi untuk memberi perintah saya rasa tidak ada," ungkap Aziz kepada JPNN.com melalui pesan singkat, Jumat (18/12).

Namun, Aziz yang juga merangkap sebagai Kuasa Hukum Habib Rizieq itu mengatakan aksi yang digelar oleh Anak NKRI, yang juga diikuti massa FPI dan PA 212 tersebut merupakan bentuk perlawanan atas kezaliman-kezaliman dan ketidakadikan terhadap ulama.

"Saya rasa kalau perintahnya utnuk melawan kezaliman, melawan ketidakadilan melawan kriminalisasi ulama melawan diskriminasi hukum. Perlawanannya seperti apa itu sesuai konstitusi," katanya.

Meski demikian, kata dia aksi tersebut merupakan inisiatif masyarakat umat Islam untuk menyuarakan atas semua ketidakadilan tersebut untuk segera dihentikan.

"Ia inisiatif kalau dugaan kami, ya. Inisiatif dari masyarakat umat Islam khususnya yang tidak menyetujui serta menyuarakan supaya dihentikannya seluruh ketidakadilan, kriminalisasi ulama, diskriminasi hukum dan kezaliman-kezaliman lain yang terjadi saat ini," katanya.

"Ini juga bentuk kecintaan umat Islam dan masyarakat kepada pemerintah karena masih diingatkan. Kalau sayang dan cinta dengan sesuatu pasti mengingatkan," katanya.(mcr3/jpnn/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Habib Rizieq
 
  Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
  MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
  HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
  HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
  HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2