Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemilu 2014
FPOR Pembela Tabloid Obor Rakyat, Karena Bukan Black Campaign
Saturday 21 Jun 2014 06:08:59
 

Tampak Azam SH (Advokat) tengah saat memaparkan maksud FPOR, pada konferensi pers di Cafe Galeria TIM Cikini, Jumat (20/6).(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Front Pembela Obor Rakyat (FPOR) dibentuk guna pembelaan pada media Tabloid Obor Rakyat yang diklaim kubu nomor urut 1, Joko Widodo - Jusuf Kalla melakukan Black Campaign. Perihal menanggapinya, FPOR menilai bahwa, yang dilakukan Tabloid Obor Rakyat adalah bukan Black Campaign, namun Negatif Campaign atau kampanye negatif yang substansi materinya adalah benar, dan memang informasi yang perlu dan dibutuhkan oleh masyarakat.

Muhammad Hasbi ibrohim, SH MH, selaku Sekjend Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 menangapi bahwa, seyogyanya hal pemberitaan Media Tabloid Obor Rakyat adalah bersifat negatif campaign, karena memang yang diberitakan dari pihak wartawan Obor Rakyat sendiri menceritakan keadaan yang sesungguhnya. Seperti pemberitaan yang dianggap benar adanya, yakni Jokowi dianggap meninggalkan Jakarta, yang mana Jokowi tidak amanah, yang tidak mengindahkan janjinya terdahulu ingin mengurusi Jakarta selama 5 tahun, seperti yang pernah disumpahkan saat dilantik Gubernur DKI Jakarta.

"Dan perlu diketahui oleh masyarakat luas bahwa, jikalau ada pemberitaan Jokowi meninggalkan jakarta tidak amanah ini jelas bukan black campaign, tapi kenyataan. Jadi obor ini memberitakan fakta kebenaran," kata Hasbi, saat di cafe TIM, Cikini Raya, Jakpus, Juma't (20/6).

Salah satunya, pemberitaan dari Obor Rakyat adalah Jokowi tidak amanah yang meninggalkan Solo, dan DKI Jakarta berlanjut juga tidak amanah, ini kenyataan dan sudah pasti sifatnya, bukan Black Campaign. Sebabnya, meninggalkan sumpah jabatannya diatas kitab suci (Alquran) untuk 5 tahun tidak ditepati.

"Karena wartawan harus jeli memilih calon presiden untuk memimpin 268 juta rakyat Indonesia, bukan memilih ketua RT atau Manager. Setelah menilai debat capres 2014, statmen Jokowi lalu cocok (Jokowi) hanya untuk menjadi seorang manager. Karena presiden itu leader," tegas Hasbi.

Senada akan hal itu, disaat bersamaan pula, Azam Khan, SH Advokat dan anggota tetap YLC, menanggapi bahwa, Jokowi adalah Wan Prestasi (Ingkar janji). Menurutnya mengenai ingkar janji seperti meninggalkan Walikota Solo dan menjadi Gubernur DKI, walaupun semua masa tugas yang belum selesai, jelas bagi Jokowi adalah ingkar janji.

"Dan ingat saat menjabat gubernur DKI, Jokowi tidak memiliki KTP DKI Jakarta, tidak mungkin seorang menjabat sebagai gubernur dua bulan belum punya KTP DKI di calonkan jadi gubernurnya, karena memiliki ktp harus memiliki ijin tinggal selama dua tahun lebih. Ironisnya pedagang kaki lima (PKL) yang memiliki ktp DKI seenaknya digusur dengan seorang gubernur. saat baru dua bulan kan ini aturan yang tidak adil buat rakyat, yang jelas KPU harus disalahkan, kenapa Jokowi diluluskan jadi gubernur DKI, karena tidak punya KTP saat itu, ini bukan unsur fitnah," ujar Azam, yang juga sebagai salah satu nara sumber pada saat konferensi pers ini.

Karena, menurut Azam menilai hal pendaftaran calon Gubernur Jakarta tersebut adalah suatu hal yang cacat hukum, dan saat ini Jokowi meloncat mencalonkan diri menjadi Presiden, yang baru dua tahun menjabat belum selesai masa jabatanya (walikota Solo) terus meloncat lagi.

"Lantas mengenai kasus TransJakarta yang mencuat di publik dan sampai saat Ini kasusnya dicuekin gak dianggap, karena ini berkaitan dengan permasalahan korupsi, maka orang yang menandatangani kebijakan wajib diperiksa, terlepas dari itu 'clear' yang penting sudah di periksa," jelasnya.

"Karena kebijakan 100 milyar keatas wajib diketahui gubernur, dan Jokowi bilang tidak tahu hal ini. jelas salah besar," ungkap Azam.

Sedang polemik keterkaitan akan kubu nomor urut 1 Prabowo-Hatta, mengenai isu pelanggaran HAM disuarakan lagi, seyogyanya, hal itu harus dikaitkan dengan kesemua kasus pelanggaran HAM, juga yang pernah ada. Seperti kasus masalah pembakaran Timor Leste, Talang Sari Lampung, DOM Aceh juga kasus Munir.

"Jangan hanya kasus Prabowo yang dicuatkan, saat Prabowo dicalonkan menjadi Presiden, kenapa hal ini dicuatkan lagi, hal ini tidak bisa dibiarkan," jleas Azam.

Baginya, mengenai para korban ke 13 aktivis '98' tersebut perlu dihormati, tetapi persoalannya kalau membahas tentang pelanggaran HAM lebih banyak dari itu, kasus seperti tersebut. Seperti yang dikatakan Jend (Purn) Wiranto kemarin, hal ini kenapa baru dibicarakan saat Prabowo mencalonkan diri jadi Presiden.

Sementara, juru bicara FPOR Edy Mulyadi mengatakan, proses pilpres 2014 telah membuka mata kita bahwa, ada sebagian orang yang mengklaim dirinya sebagi pejuang kebebasan berpendapat dan penyokong kebebasan pers. Padahal, mereka telah menerapkan standar ganda.

"Mereka hanya akan menyokong kebebasan pers dan berpendapat bila hal itu menguntungkan diri dan kelompoknya saja," ujar Edy.

Bahkan, ketika kebebasan pers dan berpendapat itu bersebrangan, yang merugikan kepentingannya, mereka tidak segan-segan memperkarakan dan berusaha memenjarakannya.

"Itulah yang kini mereka lakukan terhadap para pengelola tabloid Obor Rakyat," tegasnya.(bhc/bar)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2