JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dia terpidana dan tersangka dalam kasus berbeda yakni Fadh El Fous alisa Fadh A. Rafiq dan Djoko Susilo, Kamis (21/3). Fahd diperiksa sebagai saksi kasus Dana Penyesuaian Struktur Daerah, sementara Djoko Susilo untuk kasus Simulator SIM di Korlantas Polri.
Fadh yang merupakan putera Almarhum penyanyi dangdut A. Rafiq itu diperiksa sebagai saksi tersangka DPID, Haris Andi Suharman (HAS). "Ya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HAS," kata Kabag pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Seperti diketahui, Fadh saat ini mendekam di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Jawabarat. Ia dipenjara lantaran terlibat dalam korupsi laboratorium komputer 2011 dan pengadaan Al-Quran pada 2012 lalu.
Dalam kasus DPID ini, KPK sudah memeriksa sejumlah politikus seperti Mirwan Amir, Tamsil Linrung, dana beberapa anggota banggar DPR RI. Di persidangan, Fadh mengaku menyuap Wa Ode dengan perantara Haris Andi Surahman. Uang itu dibagi-bagi pada sejumlah ketua, anggota banggar, mapun Ketua DPR dan wakil ketua DPR.
Sementara di kasus yang lain yakni Simulator SIM, KPK memeriksa jenderal milliarder yang saat ini sudah jadi tersangka yaitu Djoko Susilo. Pemeriksaan Djoko kali ini, Kamis (21/3) didampingi pengacaranya, Hotma Sitompul. Sebelum Djoko tiba di gedung KPK, tim pengacara sudah menunggu di lobi. Begitu, jenderal bintang dua itu tiba, Hotma langsung mendampingi Djoko memasuki gedung KPK.
Seperti diketahui, KPK sudah menyita sekitar 43 item aset yang diduga milik Djoko. Aset-aset itu berupa mobil pribadi, bus pariwisata, SPBU, rumah, tanah, dan barang-barang berharga lainnya. Aset-aset itu diperikiran mencapai Rp 100 miliar.(bhc/din)
|