Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Fadh dan Djoko Susilo Diperiksa KPK
Thursday 21 Mar 2013 13:29:49
 

Fadh El Fous, saat memasuki lobi gedung KPK, Kamis (21/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dia terpidana dan tersangka dalam kasus berbeda yakni Fadh El Fous alisa Fadh A. Rafiq dan Djoko Susilo, Kamis (21/3). Fahd diperiksa sebagai saksi kasus Dana Penyesuaian Struktur Daerah, sementara Djoko Susilo untuk kasus Simulator SIM di Korlantas Polri.

Fadh yang merupakan putera Almarhum penyanyi dangdut A. Rafiq itu diperiksa sebagai saksi tersangka DPID, Haris Andi Suharman (HAS). "Ya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HAS," kata Kabag pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Seperti diketahui, Fadh saat ini mendekam di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Jawabarat. Ia dipenjara lantaran terlibat dalam korupsi laboratorium komputer 2011 dan pengadaan Al-Quran pada 2012 lalu.

Dalam kasus DPID ini, KPK sudah memeriksa sejumlah politikus seperti Mirwan Amir, Tamsil Linrung, dana beberapa anggota banggar DPR RI. Di persidangan, Fadh mengaku menyuap Wa Ode dengan perantara Haris Andi Surahman. Uang itu dibagi-bagi pada sejumlah ketua, anggota banggar, mapun Ketua DPR dan wakil ketua DPR.

Sementara di kasus yang lain yakni Simulator SIM, KPK memeriksa jenderal milliarder yang saat ini sudah jadi tersangka yaitu Djoko Susilo. Pemeriksaan Djoko kali ini, Kamis (21/3) didampingi pengacaranya, Hotma Sitompul. Sebelum Djoko tiba di gedung KPK, tim pengacara sudah menunggu di lobi. Begitu, jenderal bintang dua itu tiba, Hotma langsung mendampingi Djoko memasuki gedung KPK.

Seperti diketahui, KPK sudah menyita sekitar 43 item aset yang diduga milik Djoko. Aset-aset itu berupa mobil pribadi, bus pariwisata, SPBU, rumah, tanah, dan barang-barang berharga lainnya. Aset-aset itu diperikiran mencapai Rp 100 miliar.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2