JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mendukung langkah Komnas HAM untuk mengungkap kematian M Yusuf (42) wartawan media online di Lapas Klas IIB Kotabaru, Kalimantan Selatan, 10 Juni lalu.
Menurut Fadli Zon, harus ada keberanian untuk mengungkap kebenaran dan hal yang menjadi penyebab kematian M Yusuf. Terlebih kematian terjadi di dalam lapas.
"Jangan sampai kebenaran itu ditutupi untuk kepentingan orang tertentu yang saya kira tentu saja merupakan satu wujud ketidakadilan bagi keluarga almarhum. Jadi harus dibongkar, mereka yang terlibat dalam penganiayaan, intimidasi atau bahkan masuk dalam kategori pembunuhan ya harus diungkap dan diberi sanksi sesuai hukum kita yang berlaku," kata Fadli Zon kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (28/6).
Dikatakan, tugas wartawan adalah sangat mulia dan menjadi pilar denokrasi yang sangat penting.
"Tugas wartawan itu bagian yang tidak bisa dipisahkan dari demokrasi. Karena itu wartawan harus dilindungi, termasuk dalam kondisi perang sekalipun," tegasnya.
Ditanya banyaknya awak media yang mengalami kekerasan selama pemerintahan rezim Joko Widodo, Fadli Zon mengaku sangat prihatin.
"Di media saat ini disebutkan ada 176 kalau tidak salah, wartawan yang mengalami kekerasan, intimidasi bahkan hingga meninggal dunia seperti yang dialami M Yusuf. Jika angka itu benar, kondisi Ini sangat memprihatinkan. Harus dihentikan karena bertentangan dengan konstitusi kita dan semangat demokrasi itu sendiri," kata politikus Partai Gerindra ini.
Fadli Zon juga menyebut banyaknya wartawan yang mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik menambah catatan buruk bagi Presiden Joko Widodo.
"Dan saya kira ini juga mengkhawatirkan bahwa ada kecenderungan pemerintahan sekarang ini menegakan sikap otoritarianisme kembali, setidaknya yang bisa dilihat dari sisi pers," pungkasnya.
Seperti diketahui, M Yusuf meninggal dunia di Lapas Kotabaru Kelas IIB Kotabaru pada 10 Juni lalu, ditengah proses persidangan akibat pengaduan perusahaan Sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri milik pengusaha Andi Syamsudin Arsyad atau H Isam.
Yusuf yang menuliskan berita perampasan ratusan hektare tanah milik warga Desa Salino dan Mekarpura, Kabupaten Tanah Laut itu dijerat dengan UU ITE. Sedangkan kasus dugaan perampasan tanah warga yang diberitakan M Yusuf tak kunjung diusut kepolisian.
Warga yang tanahnya digusur sempat melakukan aksi demonstrasi di DPRD Kalsel serta mengadu ke Komnas HAM.
Namun, Ratman, warga Desa Salino yang melakukan demo di DPRD Kalsel dan Komnas HAM Jakarta itu justru dijadikan tersangka oleh Polda Kalsel dalam kasus pencemaran nama baik atas laporan PT MSAM.
Sementara, Maraknya kasus kriminalisasi pers di berbagai daerah di Indonesia memicu reaksi keras sejumlah pentolan Organisasi Pers tingkat nasional. Secara mendadak, Selasa (26/6) sore lalu, sejumlah pimpinan Organisasi Pers menggelar pertemuan khusus membahas maraknya kriminalisasi pers yang berujung kematian wartawan media Kemajuan Rakyat Almarhum Muhammad Yusuf.
Seluruh Ketua Umum organisasi pers yang hadir pada pertemuan di sebuah restoran di bilangan Jakarta Pusat tersebut, sepakat menyatakan "perang" melawan kriminalisasi pers Indonesia.
Dan dalam waktu dekat ini, pada Rabu (4/7-2018) mendatang, akan ada aksi damai perwakilan wartawan dari berbagai daerah yang terpusat di Jakarta, usai sidang ke 5 kalinya gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Wartawan Indonesia (PPWI) terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(dbs/rls/bh/sya) |