Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kewarganegaraan
Fahri Hamzah: Indonesia tak Mentolerir Kewarganegaraan Ganda
2016-08-15 15:11:22
 

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.(Foto: @Fahrihamzah)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Archandra Tahar kini jadi sorotan publik, karena isu kewarganegaraan Amerika Serikat yang disandangnya.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) di Indonesia tidak memperbolehkan adanya kewarganegaraan ganda. Indonesia hanya mempermudah bagi WNI yang melakukan pernikahan campuran, untuk bisa menetap sementara.

"Nah baru sebatas itu kita boleh menganut soal dwikewarganegaraan itu. Tapi kalau kewarganegaraan permanen itu tidak boleh. Karena masing-masing negara dalam keyakinan kita punya sumpah konstitusionalnya yang oleh bangsa Indoensia tidak ditolerir," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/8).

Fahri khawatir, jika Arcandra loyal pada konstitusi Indonesia, maka yang bersangkutan akan juga loyal pada konstitusi Amerika. Hal ini menurutnya tak diperbolehkan oleh aturan yang ada di Indonesia.

"Negara kita tidak mentolerir itu. Tidak ada konsep dwikewarganegaraan. Sampai sekarang masih kita tolak!," tegas Fahri.

Fahri juga meminta Presiden Joko Widodo mengklarifikasi terkait hal ini, karena seorang presiden lah yang bisa mengangkat menteri dan memberhentikan.

"Ngangkat menteri tidak boleh sembarangan. Baru ketemu satu dua kali lalu diangkat jadi mentri. Memang dari dulu kritik saya kepada orang-orang di sekitar Pak Jokowi, kayaknya enggak punya sistem," ucapnya.

Padahal menurut Fahri, sebelum dilantik jadi pejabat penting, Badan Intelijen Negara (BIN) harus dan otoritas terkait harus mengecek track record yang bersangkutan.

"Pernah enggak dia melakukan sesuatu yang mengancam negara kesatuan dan sebagainya. Harus ada evaluasinya. Anda suruh seseorang jadi menteri itu artinya Anda suruh orang untuk jadi Presiden di sektor itu," katanya.(icl/teropongsenayan/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kewarganegaraan
 
  Christina Aryani Ingatkan Sinergi Data Cegah Kewarganegaraan Ganda
  Aturan Kewarganegaraan Anak Hasil Kawin Campur Diuji
  Djoko Edhi: 'Nasionalisme dan Masalah Dwikewarganegaraan di Indonesia'
  Fahri Hamzah: Indonesia tak Mentolerir Kewarganegaraan Ganda
  Presiden Ancam Cabut Kewarganegaraan 16 WNI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2