JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Archandra Tahar kini jadi sorotan publik, karena isu kewarganegaraan Amerika Serikat yang disandangnya.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) di Indonesia tidak memperbolehkan adanya kewarganegaraan ganda. Indonesia hanya mempermudah bagi WNI yang melakukan pernikahan campuran, untuk bisa menetap sementara.
"Nah baru sebatas itu kita boleh menganut soal dwikewarganegaraan itu. Tapi kalau kewarganegaraan permanen itu tidak boleh. Karena masing-masing negara dalam keyakinan kita punya sumpah konstitusionalnya yang oleh bangsa Indoensia tidak ditolerir," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/8).
Fahri khawatir, jika Arcandra loyal pada konstitusi Indonesia, maka yang bersangkutan akan juga loyal pada konstitusi Amerika. Hal ini menurutnya tak diperbolehkan oleh aturan yang ada di Indonesia.
"Negara kita tidak mentolerir itu. Tidak ada konsep dwikewarganegaraan. Sampai sekarang masih kita tolak!," tegas Fahri.
Fahri juga meminta Presiden Joko Widodo mengklarifikasi terkait hal ini, karena seorang presiden lah yang bisa mengangkat menteri dan memberhentikan.
"Ngangkat menteri tidak boleh sembarangan. Baru ketemu satu dua kali lalu diangkat jadi mentri. Memang dari dulu kritik saya kepada orang-orang di sekitar Pak Jokowi, kayaknya enggak punya sistem," ucapnya.
Padahal menurut Fahri, sebelum dilantik jadi pejabat penting, Badan Intelijen Negara (BIN) harus dan otoritas terkait harus mengecek track record yang bersangkutan.
"Pernah enggak dia melakukan sesuatu yang mengancam negara kesatuan dan sebagainya. Harus ada evaluasinya. Anda suruh seseorang jadi menteri itu artinya Anda suruh orang untuk jadi Presiden di sektor itu," katanya.(icl/teropongsenayan/bh/sya) |