Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Judi Online
Fais Nemsa: Jangan Main Judi Online, Hindari Semua Jenis Perjudian
2024-06-25 18:05:46
 

Aktor ternama Fais Nemsa.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aktor ternama Fais Nemsa menyoroti persoalan judi online di Indonesia yang semakin menimbulkan berbagai masalah.

Bahkan Faisal Farhan Hiola yang akrab disapa Faisal ini mengaku kaget dengan adanya korban jiwa akibat judi online, sehingga ia memberikan sumbang saran.

"Saya memberikan saran kepada anak-anak muda khususnya yang ada di Indonesia ini, jangan main judi dan jangan main judi online. Jauhkan diri dari main judi, karena selain memang pastinya itu adalah larangan agama, main judi itu hanya akan membawa kerugian besarbesar sekali," ujar Fais kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/6).

Kemudian ia menerangkan bahwa tidak ada keuntungan yang bisa didapatkan dari berbagai jenis perjudian online dan judi offline semua sama buruknya dan bisa berakibat sangat fatal tidak hanya kepada para penjudi. "Tidak ada untungnya bermain judi, mengeluarkan uang secara haram, naudzubillahimindzolik sampai menjadi celaka," pungkasnya.

Sebelumnya Mabes Polri pun memastikan akan mengejar dan memburu publik figur, artis, selebgram, tiktokers bahkan influencer yang kedapatan ikut mempromosikan judi online.

Melalui Bareskrim yang mengaku sempat menangani laporan soal sejumlah artis yang diduga mempromosikan perjudian online.

"Selebgram tadi, ya prinsipnya kita tangani, kita melakukan penanganan, siapapun yang mempromosikan," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Sabtu 22 Juni 2024).

Wahyu memastikan penyidik akan melakukan pelacakan terhadap aset milik para bandar. Polri memastikan juga akan menjerat para bandar dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tidak hanya itu Wahyu mengungkapkan proses penelusuran aset dari hasil perjudian online memang tidak mudah. Sebab, banyak pelaku menyamarkan uang hasil judi online melalui alat pembayaran seperti mata uang kripto

"Pelacakan aset itu kan juga bukan suatu hal yang terus pasti kelihatan barangnya, membutuhkan suatu effort (tindakan), nanti akan terus kita lakukan," ucapnya.

Wahyu menyebut kendala dalam menindak pelacakan aset karena kasusnya sudah lama hingga situs yang sudah ditutup. Namun, Wahyu menekankan pihaknya akan berupaya mengusut dan melakukan penindakan.

"Itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kita buka, cek, website-nya sudah off, sudah tidak ada lagi, demikian juga kendala. Tapi siapa pun itu, bukan menjadi hambatan buat kita, selebgram maupun artis akan kita lakukan penindakan," tegasnya.(bh/mdb)



 
   Berita Terkait > Judi Online
 
  Tanpa Pandang Inisial, Pemberantasan Judi Online Harus Menyeluruh Hulu ke Hilir
  Tolak Bansos Judi Online, HNW: Mestinya Pemerintah Satu Sikap Selamatkan Indonesia dari Darurat Judi Online
  Fais Nemsa: Jangan Main Judi Online, Hindari Semua Jenis Perjudian
  Satgas Polri Bongkar 3 Akun Website Judi Online, 18 Pelaku Jadi Tersangka
  Harus Diberantas, Transaksi Jumbo Judi Online Berdampak Negatif bagi Perekonomian Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

 

ads2

  Berita Terkini
 
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2