Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Proyek Kereta Cepat
Faisal Basri: Bunga Utang di Angka 21 Persen, Negara Tidak Punya Uang Biayai Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
2021-10-14 07:18:47
 

Ekonom senior Faisal Basri.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Negara hampir dipastikan tidak punya anggaran yang cukup untuk membiayai berbagai proyek infrastruktur.

Tidak terkecuali, pembiayaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang baru-baru ini diizinkan Presiden Joko Widodo untuk memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal tersebut disampaikan ekonom senior Faisal Basri dalam Gelora Talk bertajuk "Covid-19 dan Ancaman Kebangkrutan Dunia Usaha," Rabu (13/10).

"Terkait dengan beban negara itu, praktis negara tidak punya uang untuk membiayai macam-macam itu," kata Faisal Basri.

Faisal mengatakan, pada tahun 2022 nanti, Pemerintah Indonesia akan disibukkan dengan pebiayaan pada pembayaran utang.

Di mana, catatan bunga utang Indonesia naik menjadi 21 persen dibandingkan awal pemerintah Presiden Jokowi tahun 2014 yang tercatat hanya 11 persen.

"Anda bayangkan, pemerintah pusat tahun depan 21 persen pengeluarannya hanya untuk bunga, ini tertinggi dalam sejarah, tahun 2014 baru 11 persen, sekarang 21 persen, naik dua kali lipat selama era Pak Jokowi," terangnya.

Selain untuk utang, kata Faisal, ada beberapa pos pengeluaran yang nominal anggarannya sudah ditetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi dan tidak bisa diubah atas alasan apapun.

"Kemudian yang kedua, anggaran pendidikan tidak boleh dipotong karena ada di UUD kan 20 persen dan ada lagi mandatori-mandatori lainnya, jadi praktis tidak ada lagi (anggaran pembiayaan proyek)," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, kebijakan terbaru Presiden Joko Widodo yang memutuskan agar pendanaan pembangunan infrastruktur transportasi kereta cepat Jakarta-Bandung menggunakan APBN, Sebelumnya, Presiden Jokowi pernah menegaskan bahwa proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tidak akan membebani APBN.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2