Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
    
Pembunuhan
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
2023-01-20 16:47:25
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bersama jajarannya saat memimpin konferensi pers ungkap kasus kematian satu keluarga di Bekasi.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran membeberkan hasil penyelidikan kasus kematian satu keluarga di Bantargebang, Bekasi. Dugaan kuat disebut Fadil, korban satu keluarga berjumlah 3 orang meninggal akibat diracun bukan keracunan.

Disampaikan Fadil, jajarannya telah melakukan penyelidikan mendalam terkait misteri kasus kematian satu keluarga yang menghebohkan warga masyarakat serta menjadi perhatian publik tersebut.

''Berdasarkan scientific crime investigation (SCI) ditemukan fakta baru bahwa narasi ketiga korban mati karena keracunan tidak benar. Tapi itu adalah pembunuhan (diracun)," cetus Fadil.

Fadil menjelaskan, fakta baru dari penyelidikan kasus itu ditemukan adanya zat kimia berbahaya di lokasi kejadian. Yakni di dalam kopi yang sudah diseduh dan dikonsumsi oleh korban.

"Ditemukan unsur kimia berbahaya yang biasa kita kenal sebagai racun di dalam kopi yang telah racik di belakang," ungkap Fadil.

Temuan tersebut kemudian diteliti lebih lanjut di laboratorium forensik. Hasil forensik menyatakan bahwa zat kimia yang diracik dalam minuman kopi tersebut dapat menyebabkan kematian.

"Hasil labfor menyatakan mengandung pestisida yang sangat beracun dan berbahaya yang apabila dikonsumsi oleh manusia dapat menyebabkan kematian," pungkas Fadil.

Seperti diberitakan, satu keluarga yang berjumlah 5 orang ditemukan tergeletak lemas dalam sebuah rumah kontrakan di wilayah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, pada Kamis (12/1/2023). Lima orang tersebut bernama Ai Maimunah (40) dan NR (5), serta Ridwan Abdul Muiz (23), Muhammad Riswandi (17), dan Muhammad Dede Solehudin (34).

3 dari 5 korban meninggal dunia, yakni Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz, dan Muhammad Riswandi. Sedangkan 2 korban yang selamat, yakni NR dan Muhammad Dede Solehudin.

Dalam ungkap fakta baru kasus tersebut, penyidik telah menetapkan 3 pelaku yaitu, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Dullah dan Solehudin.

Wowon, merupakan suami kedua Ai Maimunah. Terungkap, Wowon tega meracuni anggota keluarganya karena kejahatan yang pernah dilakukan terendus. Dari pengakuan pelaku Wowon, saat itu dia bersama kedua rekannya menghabisi nyawa beberapa orang, termasuk empat orang yang dikubur di Cianjur Jawa Barat, dan seorang dibuang ke laut.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2