JAKARTA, Berita HUKUM – Sidang kasus penyeludupan narkoba jenis heroin ke Cina dengan menyembunyikan barang bukti heroin didalam pembalut wanita, Febiola alias ola (terdakwa), akhirnya divonis hukuman 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/11).
Dalam membacakan amar putusannya Majelis Hakim mengatakan, "Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun, potong masa tahanan serta denda Rp 1,5 miliar dan subsider 4 bulan," ujar Ketua Majlis Hakim Bagus Irwan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Bagus, Febiola terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah kedapatan membawa heroin sebanyak 541 gram dan melanggar pasal 113 ayat UU 35 Tahun 2009 UU Narkotika.
"Terdakwa tidak memenuhi unsur menjual, menawarkan sebagaimana dalam pasal 114 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 UU narkotika," ujarnya.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim tersebut, Febiola akan memikirkan untuk mengajukan banding. "Masih fikir-fikir dulu," ujarnya sambil terus meneteskan air mata.
Sesaat sebelum persidangan dimulai, Febiola terlihat menggendong bayinya serta menyusui didalam ruang pengadilan. Febiola menghadiri sidang dengan mengenakan baju tahanan rompi merah dan kerudung putih. Saat persidangan, hal yang meringankan Fabiola adalah ia terlihat menyesali perbuatanya, belum pernah dihukum. Tetapi yang memberatkan febiola adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Febiola ditangkap pada 1 Februari 2012 di Bandara Tiansan, Cina. Febiola kedapatanmembawa heroin seberat setengah kilogram. Heroin itu ditaruh di pembalutnya untuk mengelabui petugas. Febiola sendiri sebelumnya didakwa oleh JPU Amanda dengan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Febiola dianggap hanya sebagai kurir dalam dakwaan itu.(bhc/put)
|