Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Febiola Pembawa Heroin Dalam Pembalut Divonis 10 Tahun Penjara
Monday 12 Nov 2012 20:59:56
 

Tersangka Febiola saat sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Jakarta Pusat.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Sidang kasus penyeludupan narkoba jenis heroin ke Cina dengan menyembunyikan barang bukti heroin didalam pembalut wanita, Febiola alias ola (terdakwa), akhirnya divonis hukuman 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/11).

Dalam membacakan amar putusannya Majelis Hakim mengatakan, "Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun, potong masa tahanan serta denda Rp 1,5 miliar dan subsider 4 bulan," ujar Ketua Majlis Hakim Bagus Irwan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Bagus, Febiola terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah kedapatan membawa heroin sebanyak 541 gram dan melanggar pasal 113 ayat UU 35 Tahun 2009 UU Narkotika.

"Terdakwa tidak memenuhi unsur menjual, menawarkan sebagaimana dalam pasal 114 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 UU narkotika," ujarnya.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim tersebut, Febiola akan memikirkan untuk mengajukan banding. "Masih fikir-fikir dulu," ujarnya sambil terus meneteskan air mata.

Sesaat sebelum persidangan dimulai, Febiola terlihat menggendong bayinya serta menyusui didalam ruang pengadilan. Febiola menghadiri sidang dengan mengenakan baju tahanan rompi merah dan kerudung putih. Saat persidangan, hal yang meringankan Fabiola adalah ia terlihat menyesali perbuatanya, belum pernah dihukum. Tetapi yang memberatkan febiola adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Febiola ditangkap pada 1 Februari 2012 di Bandara Tiansan, Cina. Febiola kedapatanmembawa heroin seberat setengah kilogram. Heroin itu ditaruh di pembalutnya untuk mengelabui petugas. Febiola sendiri sebelumnya didakwa oleh JPU Amanda dengan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Febiola dianggap hanya sebagai kurir dalam dakwaan itu.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2