Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Bamus
Ferrial Sofyan: APBD DKI 2013 Tunggu Gubernur Baru
Saturday 15 Sep 2012 12:05:05
 

Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, Ferrial Sofyan (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Proses Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2012 putaran kedua yang akan berlangsung 20 September mendatang, belum diketahui siapa pemenangnya. Karena itu, pembahasan detail mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2013, baru dilakukan setelah adanya pelantikan Gubernur DKI Jakarta yang baru pada 7 Oktober mendatang.

Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, Ferrial Sofyan mengatakan, pembahasan detail mengenai APBD 2013 ini termasuk istimewa karena harus menunggu pelantikan gubernur yang baru. "Jadi akan menunggu siapa gubernur terpilih. Gubernur baru akan mewarnai APBD 2013", kata Ferrial, yang juga Ketua DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/9), sebagaimana yang dikutip dari beritajakarta.com.

Namun demikian, kata Ferrial, jumlah APBD 2013 yang akan diajukan tidak ada perubahan. Hanya saja konten atau isi detail bisa berubah. Karena masing - masing gubernur memiliki visi misi sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). "Besarannya tidak berubah, hanya konten yang berubah. Siapa pun yang jadi akan menyesuaikan itu", tambahnya.

Dikatakan Ferrial, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perhitungan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2013 akan dilakukan pada Senin (17/9) mendatang. "Untuk konsep umum dari anggaran bisa diajukan, tapi pembahasan isi sebaiknya setelah gubernur baru", jelasnya.

Konsep umum yang diajukan, jelas Ferrial, seperti belanja langsung yang mencapai 70 persen dan belanja tidak langsung hingga 30 persen. "Eksekutif memberikan pengajuan mengenai rancangan APBD 2013. Nanti akan ada pembahasan terus menerus. Besok tidak langsung putusan, baru pemberian rancangan awal", sambungnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan mengatakan, tidak masalah jika pembahasan menunggu pelantikan gubernur baru. Karena masih ada waktu pembahasan hingga akhir Oktober 2013. "Waktunya belum lewat, kalau masih di awal Oktober. Batasannya hingga akhir Oktober", kata Fadjar.

Sementara itu, untuk penyerahan APBD 2013 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) waktunya hingga akhir tahun. Rencananya APBD yang akan diajukan untuk 2013 mencapai Rp 44 triliun, atau meningkat 10 persen dari APBD Perubahan 2012 sebesar Rp 41,3 triliun.
Dikatakan Fadjar, pos anggaran disesuaikan dengan kebutuhan Pemprov DKI Jakarta. Sebab anggaran yang diajukan bukanlah anggaran gubernur melainkan untuk Pemprov DKI Jakarta. "Ini kan anggaran pemerintah daerah bukan gubernur. Jadi semua mengacu pada perda saja", tandasnya.(bhc/bjk/rat)



 
   Berita Terkait > Bamus
 
  Ferrial Sofyan: APBD DKI 2013 Tunggu Gubernur Baru
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2