Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kota Hijau
Foke Pesimis Wujudkan Jakarta Sebagai Kota Hijau
Monday 26 Sep 2011 19:57:43
 

Kota Jakarta (Foto: BeritaHUKUM.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemprov DKI Jakarta merasa pesimis dapat menjadikan kota Jakarta sebagai Kota Hijau. Pasalnya, untuk mewujudkan penyediaan 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) dengan cara membeli lahan, sangatlah tidak mungkin. Pasalnya, lahan di Ibu Kota sungguh sulit didapat, apalagi dengan harus membeli, karena anggaran pemprov sangat terbatas.

Namun, jika menyediakan 20 persen RTH masih sangat dimungkinkan dan optimis dapat diwujudkan. Hal ini dengan perhitungan dari 20 persen RTH publik, serta 10 persen RTH privat dari total luas Jakarta, yakni 650 kilometer persegi. Terlebih, saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki Perda RTRW 2011-2030 yang di dalamnya mengatur tentang atribut kota hijau bagi Jakarta.

“RTH sebesar 30 persen itu, berarti 200 kilometer persegi dari luas Jakarta, atau sama dengan 200 kali luas Monas. Kalau itu disediakan dengan membeli tanah atau lahan untuk dihijaukan, saya sangat pesimis target itu dapat tercapai pada tahun 2030,” kata Gubernur DKI Fauzi Bowo dalam acara lokakarya di Jakarta, Senin (26/9).

Selain mengupayakan RTH, lanjut pria berkumis tebal yang disapa akrab Foke itu, Pemprov DKI sedang menerapkan Green Building (bangunan hijau) untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota hijau. Sudah dua tahun ini, Pemprov DKI Jakarta merintis aturan bangunan hijau (green building code) yang di dalamnya lengkap dengan insentif yang diberikan, yakni berupa kemudahan perolehan perizinan.

Di Jakarta sudah ada beberapa gedung yang menerapkan aturan bangunan hijau. Gedung itu antara lain Kedubes Austria, Inggris dan Australia yang sudah merubah struktur bangunannya disesuaikan dengan standar green building negara Eropa. Lalu, gedung pemerintah daerahnya pun sudah ada yang menerapkan aturan bangunan hijau yaitu Puskesmas Kemayoran, Jakarta Pusat.

Menurut dia, DKI juga sudah melakukan manajemen air, pengolahan sampah dengan konsep 3R, serta semakin banyaknya komunitas masyarakat peduli lingkungan seperti adanya bank-bank sampah di tingkat RW serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang terus-menerus dilakukan untuk mewujudkan Jakarta menjadi kota hijau.

“Manajemen air direncanakan dengan membangun satu tanggul laut raksasa yang merupakan bagian dari sistem polder untuk pantura, juga akan jadi cadangan sumber air minum dan mengamankan dari terjadinya banjir rob,” ungkapnya.

Untuk pengolahan limbah, Fauzi menegaskan, hal itu juga tidak luput dari perhatian Pemprov DKI Jakarta. Saat ini, Pemprov tengah berencana memperluas instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk wilayah Sudirman – Thamrin pada tahun depan. “Kami rencanakan segera mewujudkannya,” tandasnya.

Pangkas Pohon
Sementara itu, Kasudin Pertamanan Jakarta Selatan Heru Bambang Ernanto menyatakan, pihaknya harus memangkas ribuan pohon yang berada di jalur hijau. Hal ini dilakukan, sebagai upaya untuk meminimalisir pohon tumbang menjelang musim penghujan. Pemangkasan itu terhadap 3.000 dari sebanyak 7.000 pohon rawan tumbang yang ada di wilayahnya tersebut.

“BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika-red) memprediksi pertengahan Oktober sudah memasuki musim penghujan. Untuk menghindari jalan macet dan korban jiwa terhadap bahaya pohon tumbang, kami terpaksa melakukan pemangkasan ribuan pohon di jalur hijau. Tapi kami hanya memangkas pohon-pohon besar yang sudah mulai rapuh dan membahayakan,” jelas dia.

Menurut dia, pemangkasan pohon ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Dalam pesannya, gubenur meminta untuk mewaspadai pohon tumbang saat musim penghujan. Terlebih, selama ini arus lalu lintas di Jakarta terkenal padat, sehingga dikhawatirkan pohon tumbang dapat memakan korban jiwa, terutama pengendara kendaraan bermotor.

Dari data yang dimiliki Sudin Pertamanan Jakarta Selatan, terdapat sebanyak 7.000 pohon yang mendapat pengawasan. Dari jumlah itu, 3.000 pohon di antarannya telah dipangkas atau dalam proses penebangan. "Pohon-pohon tersebut memiliki usia rata-rata lebih dari 10 tahun, dengan ketinggian 12-15 meter. Yang paling banyak dipangkas jenis Angsana, karena cepat sekali rimbun," jelas dia.(bjc/biz/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2