Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
ForBALI
ForBALI Layangkan Surat Protes Kepada Presiden SBY
Friday 13 Jun 2014 20:08:03
 

Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi.(Foto: Istimewa)
 
BALI, Berita HUKUM - Upaya pemaksaan untuk melakukan perubahan Perpres 45/2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan SARBAGITA sedari awal sudah diprediksi sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memanggil secara khusus Yusril Ihza Mahendra. Praktis sejak itu pihak pemerintah agresif melakukan upaya revisi Perpres 45/2011, berbagai pertemuan dilakukan yang digagas oleh pemerintah pusat, mulai dari hearing dengan para akademisi non-Univ Udayana.

Pelaksanaan konsultasi publiknya dilakukan dengan secara sembunyi-sembunyi dan seluruh proses hanya melibatkan kelompok yang pro reklamasi sementara komponen masyarakat yang menolak reklamasi dipinggirkan.

Catatan terakhir ForBALI adalah pada hari Senin, 14 april 2014 di Ruang Rapat Cempaka Kantor Bappeda Provinsi Bali, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) bersama dengan Pemerintah Provinsi Bali mengadakan Konsultasi Publik tentang rencana perubahan pasal 55 ayat (5) Perpres No. 45/2011 khususnya pada pasal yang menyatakan bahwa Teluk Benoa adalah kawasan konservasi perairan untuk diubah menjadi kawasan pemanfaatan umum.

“Di dalam konsultasi publik ini tidak satupun pihak yang kontra dengan rencana reklamasi Teluk Benoa dilibatkan. Bahkan organisasi yang terlibat sebagai anggota BKPRD yaitu WALHI Bali juga tidak dilibatkan sehingga dapat dikatakan mendekati kerja-kerja misi terselubung atau silent operation” ungkap Gendo Pada saat Konferensi Pers.

Salah satu poin terpenting dari Pepres 51/2014 tentang perubahan perpres no 45/2011 tentang sarbagita adalah mengubah peruntukan Perairan Teluk Benoa dari kawasan konservasi perairan menjadi zona budi daya yang dapat direklamasi maksimal seluas 700 Hektare.

Pepres anyar tersebut menetapkan zona budi daya baru, yakni zona P (penyangga) yang merupakan zona perairan pesisir dengan karakteristik kawasan teluk. Zona P berfungsi sebagai kawasan pemanfaatan umum yang potensial untuk kegiatan kelautan, perikanan, kepelabuhanan, transportasi, pariwisata, pengembangan ekonomi, permukiman, sosial budaya, dan agama. Zona P yang dimaksud adalah kawasan Teluk Benoa. Lokasi Teluk Benoa Kabupaten Badung berada di timur Bandara Ngurah Rai Bali, dan dilintasi oleh Jalan Tol Bali Mandara. Di kawasan inilah rencana reklamasi telu benoa di ijinkan.

Selain itu juga mengubah kawasan konservasi pulau kecil dari seluruh Pulau Serangan dan Pudut, menjadi sebagian Pulau serangan dan Pudut. Selain itu, dalam aturan tersebut juga menghapus besaran luas taman Hutan Raya Ngurah Rai sebagai kawasan pelestarian alam. Dalam aturan sebelumnya ditetapkan secara spesifik luas taman Hutan Raya Ngurah Rai, yakni 1.375 hektar. Oleh perpres 51/2014 Kawasan tahura juga diproyeksikan sebebagai Zona Penyangga.

Perubahan Perpres 45/2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan SARBAGITA oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merupakan tindakan yang gegabah dan tidak memperhatikan dan bahkan mengabaikan aspirasi penolakan masyarakat terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa dan penolakan terhadap revisi perpres no 45/2011 yang berkembang luas di masyarakat Bali.

“ Presiden mengabaikan fakta bahwa rencana reklamasi di kawasan perairan Teluk Benoa ditolak oleh seluruh lapisan masyarakat Bali, baik oleh kelompok masyarakat adat, akademisi, musisi dan seniman serta organisasi masyarakat sipil dan bahkan juga organisasi yang bergerak dibidang pariwisata” ujar Gendo menjabarkan.

Gendo Suardana yang juga coordinator ForBALI menengarai Perubahan Perpres Sarbagita dengan mengakomodir rencana reklamasi di teluk benoa adalah salah satu upaya untuk memutihkan dugaan pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh Gubernur Bali ketika memberikan ijin reklamasi kepada PT. Tirta Wahana Bali International. Di samping itu, menurutnya, ini adalah preseden buruk bagi kawasan konservasi lainya di Indonesia, karena apabila ada investasi yang tidak selaras dengan prinsip konservasi di daerah lain di Indonesia maka kawasan konservasi akan diubah peruntukkannya guna mengakomodir reklamasi tersebut.

Mengingat kondisi tersebut ForBALI melayangkan nota protes kepada Presiden. Ada tiga hal pokok yang menjadi tuntutan ForBALI kepada presiden.

Pertama, menuntut Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan dan mencabut Perpres 51 Th 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan SARBAGITA dan memberlakukan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan.

Kedua, menuntut Presiden Republik Indonesia untuk menolak rencana reklamasi Teluk Benoa yang berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan meningkatkan risiko bencana ekologis di Bali Selatan. Ketiga, Presiden Republik Indonesia dalam masa akhir jabatannya untuk tidak mengeluarkan kebijakan strategis yang dapat mengancam keberlangsungan hajat hidup orang banyak termasuk kebijakan yang mengakomodir reklamasi Teluk Benoa.(wlh/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > ForBALI
 
  Tanpa Beban Masa Lalu, Mampukah Presiden Jokowi Batalkan Megaproyek di Kawasan Rawan Bencana?
  ForBALI Layangkan Surat Protes Kepada Presiden SBY
  ForBALI Mengadukan Proyek Reklamasi Teluk Benoa ke Komnas HAM dan Komisi Ombudsman
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2