JAKARTA, Berita HUKUM - Hari ini (20 Januari 2014), ForBALI bersama Coki (gitaris band Netral) dan Ketua Prodi Filsafat UI, DR. Sarasdewi melakukan audiensi dan melaporkan kasus reklamasi Teluk Benoa yang dilakukan oleh PT. Tirta Wahana Bali International (TWBI) atas restu dari pemerintah daerah Bali kepada dua Institusi negara di Jakarta, yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Ombudsman terkait dengan dugaan mal administrasi yang telah dilakukan oleh Gubernur Bali atas pelanggaran berbagai Undang-Undang.
I Wayan “Gendo” Suardana dari WALHI Bali dan sekaligus koordinator ForBALI membuka pelaporan kasus ini dengan mengungkap fakta-fakta penting terkait dengan proyek reklamasi. Bahwa rencana poyek reklamasi Teluk Benoa di Kabupaten Badung Propinsi Bali yang akan menimbun perairan Teluk Benoa seluas 838 Hektar dapat berakibat pada rusaknya lingkungan hidup dan hancurnya fungsi ekologis dari Teluk Benoa. Rencana proyek reklamasi tersebut dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana di jamin oleh Konstitusi, undang undang (UU) No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 32 tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif Nasional WALHI menambahkan bahwa “proyek reklamasi yang terus digenjot di beberapa kota di Indonesia, dimana Pemerintah Daerah berlomba-lomba melakukan reklamasi seperti Jakarta, Bali, Palu, Manado, Kendari. Ini tentu menjadi ancaman besar bagi lingkungan hidup dan rakyat, mengingat bencana ekologis, khususnya banjir yang terus meningkat intensitasnya dari tahun ke tahun dengan jumlah korban yang besar”.
DR. Sarasdewi, Ketua Prodi Filsafat UI yang turut hadir dalam pengaduan ini memperkuat apa yang dipaparkan oleh ForBALI, bahwa “selain pelanggaran hukum, proyek reklamasi ini juga melanggar hak sosial budaya masyarakat, khususnya preservasi kultural. Bagi masyarakat Bali, alam memiliki ikatan yang begitu kuat dengan kehidupan religius masyarakat Bali”.
Komisioner Komnas HAM, Bapak Nurkholis yang menemui ForBali menyatakan bahwa ada dugaan pelanggaran HAM didalam proyek reklamasi Teluk Benoa ini. Yakni terkait dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana yang terdapat dalam Konstitusi dan juga UU HAM. Selain hak atas lingkungan hidup yang dilanggar, juga ada dugaan pelanggaran terhadap hak berekspresi dan menyampaikan pendapat terhadap masyarakat yang menolak reklamasi ini. Komnas HAM berjanji akan memberikan fokus penuh pada kasus ini dan dalam waktu dekat akan mengirimkan surat kepada Gubernur Bali dan Kapolda Bali, agar tidak ada lagi upaya-upaya yang bersifat intimidatif dan mengancam kebebesan berekspresi dan menyampaikan pendapat bagi warga negara yang ingin memperjuangkan hak atas lingkungannya.
Sementara Komisioner Ombudsman RI yang menerima pengaduan ForBALI menyatakan “akan segera menindaklanjuti laporan dari ForBALI ini, selain akan mengkoordinasikan dengan Ombudsman Bali, juga akan melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta pelanggaran hukum yang dilakukan dalam proyek reklamasi Teluk Benoa ini”.(rls/fbl/bhc/sya) |