JAKARTA, Berita HUKUM - Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta kembali didemo oleh massa pengunjukrasa dari Front Mahasiswa Indonesia (FMI), yang mendesak agar Jaksa Agung RI HM.Prasetyo memecat secara tidak terhormat pada pejabat Jaksa yang diduga telah melakukan tindak pidana suap, serta juga mencopot kepala Kejati DKI Jakarta, Warih Sadono.
Fadel selaku Koordinatoor aksi unjukrasa yang menjelaskan bahwa pihaknya FMI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memanggil Sumpeno selaku kepala Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, begitu juga untuk memeriksa dan memanggil Bayu Adhinugroho Arianto kepala Kejari Jakarta Barat.
"Usut tuntas kasus suap dan tangkap mafia peradilan yang memperjual belikan hukum," ujarnya, saat aksi berlangsung di depan kantor Kejagung, Jaksel, Selasa (9/7).
Fadel menjelaskan konologis singkatnya terkait hal tersebut, bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK dalam dugaan kasus suap atas perkara penipuan investasi 11 miliar di PN Jakbar pada tanggal 28 Juni 2019 lalu adalah salahsatu pencapaian luar biasa oleh KPK. Kata Fadel, dalam OTT KPK terjaring 3 pejabat dari unsur Kejaksaan, Pengacara dan pihak swasta.
"Dan telah ditetapkan beberapa tersangka diantaranya Agus Winoto yang menjabat sebagai asisten Pidana umum (ASPIDUM) Kejati DKI Jakarta yang diduga menerima uang suap sebesar 200 juta rupiah," ungkapnya.
Lanjutnya lagi, terjeratnya pejabat Kejati DKI Jakarta maka terkuak akan adanya indikasi praktik-praktik korupsi yang telah menjalar ditubuh Kejaksaan Republik Indonesia yang mustahil untuk disembuhkan. Kekuatiran ini sesuai dengan beberapa contoh kesus korupsi yang telah melibatkan beberapa pejabat pada dekade itu, "Misalnya, kasus dugaan Jaksa jual beli aset negara 7,6 Miliar. Kasus korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi di Kejaksaan Agung tahun 2018 dan lain sebagainya," paparnya.
Kata Fadel lagi, Berdasarkan pengakuan Wakil Ketua Komisi Kejaksaan, Ema Ratnaningsih, terindikasi bahwa total jumlah jaksa nakal pada tahun 2018 di prediksikan 200 orang lebih meningkat dari tahun 2017 yang hanya berjumlah 195 orang,
"Dengan kategori pelanggaran kode etik, PMH (Perbuatan Melawan Hukum), lalai menjalankan tugas dan terlibat tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Secara kontekstual, Dia pun menyimpulkan bahwa kondisi ini sangat bertentangan dengan semangat semboyang Jaksa; Tri Krama Adhyaksa dalam menegakkan hukum dan memberantas KKN. "Lahirnya lembaga anti rasuah KPK sebagai bukti kelemahan Jaksa dan Polri dalam melawan legenda si korupsi," tandasnya.(bh/bar) |