JAKARTA, Berita HUKUM - Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) mendesak Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana segera mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan ijazah anggota DPRD Tangerang Selatan berinisial S.
Ketua Umum DPA GMPRI Raja Agung Nusantara mengatakan, awal mula mereka mengetahui kasus dugaan pemalsuan ijazah tersebut berdasarkan informasi dari beberapa media dan beberapa tokoh di Tangerang Selatan.
Seperti diberitakan, berdasarkan laporan Ketua Komite Perjuangan Putra Bangsa
Duano Azir telah melaporkan persoalan
dugaan pemalsuan ijazah anggota DPRD Tangsel tersebut ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan B/1470/II/Re7/4/2020.
"Kami tidak langsung mengambil kesimpulan, kami mengamati, menganalisa, kami menginvestigasi dan kami selaku GMPRI bahwa masalah dan kasus ini perlu diteruskan," ujar Raja di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/9) yang dikutip jppn.
Raja mengaku, mendesak Kapolda dan jajarannya bukan tanpa alasan. Sebab menurut Raja, jangan sampai ada pejabat, lebih tepatnya anggota dewan terhormat menggunakan ijazah palsu.
Jika itu terbukti benar (pemalsuan dokumen), sambung Raja, sama dengan mencederai demokrasi.
"Maka ini mencederai demokrasi, merusak tatanan negara," lugas Raja.
Saat ini, GMPRI mengambil sikap, karena Duano telah lama melaporkan masalah ini ke Polda dan Mabes Polri tetapi belum ada tanggapan sampai sekarang.
"Kami dari GMPRI turun langsung mendesak Kapolda segera memanggil dan memeriksa bila perlu menetapkan saudari Syariah sebagai tersangka," tandas Raja.
Raja berharap hanya Kapolda Metro Jaya, Nana Sujana yang memiliki kewenangan dan mengambil sikap secara tegas.
"Supaya masalah ini jelas, apa keputusannya, apa keputusan hukum yang jelas di negeri ini," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komite Perjuangan Putra Bangsa, Duano Azir mengatakan meminta pihak kepolisian untuk menganalisa dugaan pemalsuan ijazah tersebut.
"Betul nggak dari data kami ini ada indikasi pemalsuan," kata Duano.
Duano menambahkan, kalau ada indikasi pemalsuan, seharusnya polisi mengeluarkan surat perintah. Kemudian, jajaran turun dan menyita ijazah tersebut.
"Baik fotokopinya, baik ijazahnya," imbuhnya.
Sepengetahuannya, pihak Syariah tidak pernah menunjukan ijazah aslinya yang dilegalisir tetapi yang dilegalisir hanya ijazah fotokopinya.
"Untuk itu, kami mendesak tiga komponen dipanggil saudara Suhan sebagai media yang menemui kepala sekolahnya untuk dilegalisir. Kedua, saudara Isnaini dari Partai Golkar yang meloloskan penjaringan ini," tegasnya.
Adapun ijazah paket B dan C yang dimiliki oleh saudari S tersebut merupakan turunan dari ijazah palsu itu.
"Berarti tidak sah secara hukum, dan paket B dan C nya diterbitkan pada tahun yang sama," tegas Duano
Untuk diketahui, kasus dugaan ijazah palsu Syariah ini sudah ramai dibicarakan sejak Pemilu 2019 lalu.
Bahkan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Indonesian Youth Congress (IYC) pun sempat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangsel, Juli 2019 lalu.
Mereka melaporkan kasus tersebut kepada Bawaslu. Namun, hingga kini tak jelas penanganan dugaan pelanggaran tersebut, hingga akhirnya Syariah terpilih menjadi anggota DPRD Kota Tangsel dari Fraksi Partai Golkar.(bh/amp) |