Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kewarganegaraan
GRAM Kritisi Status Kewarganegaraan Istri Gubernur Aceh
Friday 07 Mar 2014 21:57:31
 

Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aceh Membangun (LSM-GRAM), Muhammad Azhar, Amd.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Aceh Membangun (GRAM), mengkritisi terkait Istri Gubernur Aceh, Niazah A Hamid yang sampai sekarang masih berstatus warga negara Asing.

"Ini menjadi sebuah tolak ukur bagi kita, bahwa begitu lemahnya undang-undang di Indonesia," demikian dikatakan Direktur LSM GRAM, Muhammad Azhar, kepada BeritaHUKUM.com, Jum'at (7/3).

Pemerintah Indonesia, Azhar menambahkan, diminta agar bisa lebih bijak dan tegas dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Karena posisi ibu Niazah A Hamid sekarang adalah sebagai istri orang nomor satu di Aceh, dan secara ex officio beliau juga menjabat sebagai Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) dan juga ketua Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) provinsi Aceh, dimana sumber dananya dari APBA.

"Bagaimana seorang dari negara asing bisa menjabat jabatan strategis yang didanai oleh keuangan Negara, secara hukum ini tidak dibenarkan," tegas Azhar.

Menurut Azhar, Gubernur Aceh Dr Zaini Abdullah tidak komit dengan perdamaian Aceh. Di sini, mereka hanya ingin memperkaya diri, dan tidak ada sedikitpun visi-misi mereka untuk membangun Aceh tercinta ini, apalagi menjaga perdamaian ini. Hal ini terbukti dari tidak adanya pembangunan apapun di Aceh. Visi-misi mereka hanya ingin mengeruk kekayaan Aceh dan kemudian dibawa ke Swedia.

"Dimana undang-undang dan aturan negara ini, sehingga begitu mudahnya diobok-obok dan juga dipermainkan, negara macam apa ini? Gak ada aturan yang jelas, bisa siapa saja masuk dan berkuasa di sini. Sungguh hebat betul Indonesia ini. Dengan kejadian ini orang bisa menilai bahwa betapa semakin lemah dan amburadulnya Indonesia," ucapnya.

Pun demikian, Azhar berharap pemerintah bisa menyelesaikan persoalan ini secepatnya, karna ini bisa berakibat fatal dan juga dapat mengacaukan perdamaian di Aceh. Rakyat Aceh bisa berasumsi bahwa Gubernur Aceh sekarang memimpin Aceh dengan setengah hati, dan bukan dengan keikhlasan yang sepenuhnya.

Dan rakyat, imbuhnya, juga bisa berasumsi bahwa kehadiran Zaini Abdullah di Aceh, tidak memiliki visi-misi membangun Aceh melainkan kehadiran mereka di Aceh hanya untuk mengeruk kekayaan di Aceh, dan kemudian dibawa ke Swedia setelah masa jabatannya berakhir ini akan menjadi bumerang bagi perdamaian di Aceh dan juga dapat memicu konflik baru.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Kewarganegaraan
 
  Christina Aryani Ingatkan Sinergi Data Cegah Kewarganegaraan Ganda
  Aturan Kewarganegaraan Anak Hasil Kawin Campur Diuji
  Djoko Edhi: 'Nasionalisme dan Masalah Dwikewarganegaraan di Indonesia'
  Fahri Hamzah: Indonesia tak Mentolerir Kewarganegaraan Ganda
  Presiden Ancam Cabut Kewarganegaraan 16 WNI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2