JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana nasabah dan pencucian uang, Inong Malinda alias Malinda Dee, ternyata dikenal sebagai pegawai Citibank yang berprestasi. Bahkan, ia pernah mendapatkan penghargaan setelah meraih penjualan tertinggi (top sale).
Atas prestasinya itu, Malinda medapat fasilitas jabatan sebagai Senior Relationship Manager Citibank. Selain mendapat tunjangan mobil per tahun Rp 78 juta, tunjangan bensin Rp 21 juta per tahun. Tak hanya itu, ia juga masih mendapat bonus per tiga bulan, bila ia mencapai target perusahaan.
"Jika dikalkulasi secara keseluruhan, Malinda berpendapatan Rp 618 juta per tahun. Tapi variasi setahun kalau ditambah bonus itu, bisa Rp 837 juta,” kata Manager SDM Citibank, Vera dalam kesaksiannya atas perkara terdakwa Andhika Gumilang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11).
Citibank mulai mengendus adanya kejahatan yang dilakukan Malinda Dee, setelah adanya laporan dari nasabah, Suryani. Ia mengadukan permasalahannya kepada pihak bank setelah menemukan transaksi tak dikenal.
Saat dilakukan pemeriksaan internal, ternyata Malinda melakukan transaksi rekening nasabah untuk kepentingan pribadi berupa pemindahan uang. Lalu, SDM Citibank memberikan sangsi menonaktifkannya sebagai karyawan.
Setelah penonaktifan dari jabatan Relationship Manager, Malinda yang telah bekerja selama 21 tahun tersebut akhirnya mengundurkan diri sebagai karyawan Citibank pada Maret 2011. “Penonaktifan Malinda atas permintaan manajemen. Sebagai manajer SDM, saya pun melaksanakan perintah tersebut,“ jelas dia. .
Dalam kesaksiannya, Vera juga mengaku tidak mengenal suami siri Malinda, Andhika Gumilang ataupun Juan Ferrero (nama lain Andhika). "Malinda tercatat sudah berkeluarga dengan nama suami yang tercatat didata HRD, Muhhamad Ali dengan tiga anak. Tidak ada nama Andhika Gumilang atau Juan Ferrero," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan perkara ini, terdakwa Andhika Gumilang terancam hukuman 15 tahun penjara. Artis sinetron ini didakwa dengan pasal berlapis. Ia beberapa kali menerima uang dari Malinda ke rekeningnya di Bank BCA nomor 5245002448. Aliran dana itu diterimanya sejak 5 Januari 2010 hingga 21 Oktober 2010. Jumlah uang yang diterima terdakwa itu bervariasi. Selain uang, Andhika juga menerima pemberian dari Malinda berupa kendaraan Honda CRV dan Hummer H3.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Andhika dijerat melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f jo pasal 5 ayat (1) UU Nomor 15/2002 jo UU Nomor 25/2003 jo UU Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP jo pasal 263 ayat (2) KUHP. Terdakwa Andhika pun terancam hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.(tnc/bie)
|