JAKARTA, Berita HUKUM - Selain melaporkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin ke Polda Metro Jaya, Kemendagri juga akan menggugat terpidana kasus Wisma Atlet tersebut. Gamawan Fauzi menjelaskan proses terjadinya tender projek E-KTP tersebut yang di tuding syarat dengan KKN.
Menurut Gamawan, sebelumnya dalam penentuan harga tender E-KTP kita meminta audit BPK, baru proses lelang di selenggarakan, dan di audit lagi oleh BPKP.
"Jadi kalau Nazar mengatakan saya ada mark up 45%, itu fitnah," ujar Gamawan Fauzi Jum'at (30/8).
Menurutnya, pada 1 Juli 2010 tanda tangan kontrak projek E-KTP, sedangkan M. Nazaruddin pada tanggal 20 Mei 2010 sudah di cekal keluar negeri.
"Nazaruddin mengaku sebagai pelaksana projek E-KTP, saya nggak tau dia sebagai pelaksana apa? dia harus dapat membuktikan apa dia sebagai pelaksana," ujar Gamawan.
Dijelaskannya kembali, Nazaruddin juga menyebut nama Melkias Mekang sebagai Ketua Bangar DPR-RI, namun pada saat itu Bangar DPR di jabat Pak Hari Azhar Azis.
Sebelumnya selepas diperiksa KPK, Terpidana 7 tahun kasus Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin menuding Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerima fee dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Menurut Nazaruddin, fee tersebut diterima Mendagri melalui transfer langsung ke sekretaris jenderalnya, serta lewat pejabat kementerian lain. Mantan anggota DPR ini bahkan menuding adik Mendagri ikut menerima fee proyek e-KTP ini.
Sementara, Nazaruddin tidak menyebut nilai fee yang diterima Mendagri dan adiknya tersebut. Nazaruddin mengaku telah menyampaikan kepada penyidik KPK informasi mengenai proyek e-KTP ini.(bhc/put) |