Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus e-KTP
Gamawan Fauzi Bantah Mark Up 45% dari Projek E-KTP
Friday 30 Aug 2013 14:15:27
 

Mendagri Gamawan Fauzi memberikan keterangan pers setelah melaporkan M Nazaruddin di depan gedung SPK Polda Metro Jaya, Jum'at (30/8).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Selain melaporkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin ke Polda Metro Jaya, Kemendagri juga akan menggugat terpidana kasus Wisma Atlet tersebut. Gamawan Fauzi menjelaskan proses terjadinya tender projek E-KTP tersebut yang di tuding syarat dengan KKN.

Menurut Gamawan, sebelumnya dalam penentuan harga tender E-KTP kita meminta audit BPK, baru proses lelang di selenggarakan, dan di audit lagi oleh BPKP.

"Jadi kalau Nazar mengatakan saya ada mark up 45%, itu fitnah," ujar Gamawan Fauzi Jum'at (30/8).

Menurutnya, pada 1 Juli 2010 tanda tangan kontrak projek E-KTP, sedangkan M. Nazaruddin pada tanggal 20 Mei 2010 sudah di cekal keluar negeri.

"Nazaruddin mengaku sebagai pelaksana projek E-KTP, saya nggak tau dia sebagai pelaksana apa? dia harus dapat membuktikan apa dia sebagai pelaksana," ujar Gamawan.

Dijelaskannya kembali, Nazaruddin juga menyebut nama Melkias Mekang sebagai Ketua Bangar DPR-RI, namun pada saat itu Bangar DPR di jabat Pak Hari Azhar Azis.

Sebelumnya selepas diperiksa KPK, Terpidana 7 tahun kasus Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin menuding Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerima fee dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Menurut Nazaruddin, fee tersebut diterima Mendagri melalui transfer langsung ke sekretaris jenderalnya, serta lewat pejabat kementerian lain. Mantan anggota DPR ini bahkan menuding adik Mendagri ikut menerima fee proyek e-KTP ini.

Sementara, Nazaruddin tidak menyebut nilai fee yang diterima Mendagri dan adiknya tersebut. Nazaruddin mengaku telah menyampaikan kepada penyidik KPK informasi mengenai proyek e-KTP ini.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus E-KTP
 
  Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
  KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
  Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
  KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
  Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2