Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Diskusi
Gayus Lumbuun: UU TPPU Layaknya Tempelan Semata
Friday 19 Jul 2013 05:08:31
 

Suasana Diskusi Mahkamah Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemberlakuan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinilai hanya tempelan semata. Pasalnya, menurut Hakim Agung, Prof. DR. Topane Gayus Lumbuun, SH., MH maksudnya, Aparat penegak hukum tidak bisa menindak pencucian uang seorang Terdakwa jika Pidana awal belum ditemukan.

"Sehingga UU TPPU ini seperti ditempelkan saja. Kalau terdakwa punya harta banyak tapi tidak ditemukan pidana awalnya sehingga kekayaannya itu bisa disebut kejahatan, itu namanya kita sudah tidak adil," kata Gayus dalam diskusi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (18/7).

Lebih lanjut Gayus menjelaskan, penerapan UU TPPU berbeda di setiap negara, dan oleh siapa diberikan hak ini. Karenanya, yang juga mantan Guru Besar Universitas Krisnadwipayana ini mempertanyakan, apakah UU TPPU bisa digunakan, jika pidana awalnya belum terbukti secara sah di pengadilan.

"Apakah negara kita betul memberikan kekuatan pada monokrasi? Kejahatan extraordinary crime memang perlu perlakuan khusus. Tapi kan tidak hanya pada penegak hukumnya saja, melainkan juga undang-undangnya," ujar dia.

Terkait dengan pembuktian terbalik, sambung Gayus, itu hanya bisa dilakukan pada sekian UU saja. Misalnya UU Tipikor dan UU TPPU. Jika memang pembuktian terbalik ini bermanfaat, maka seharusnya masuk ke dalam hukum acara, bukan hanya dilakukan di pengadilan.

Maksudnya pembuktian terbalik harusnya bisa digunakan sejak di level penyidikan. "Kalau memang ini bermanfaat, ya masuk di hukum acara, sehingga semua penegak hukum bisa menggunakan itu," tutup Gayus.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Diskusi
 
  Menimbang Urgensi Antara: Pansus Pelindo II, Pansus Asap Pembakaran Hutan, Pansus Perampokan Kekayaan Alam oleh Asing (Freeport, Newmont, dll)
  'Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Evaluasi Bidang Politik Hukum dan Ekonomi'
  Diskusi Forwat PHK, Tekankan Perlunya Efek Jera
  Busyro Muqoddas: Misi KPK Misi Kenabian
  Gayus Lumbuun: UU TPPU Layaknya Tempelan Semata
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2