Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Diskusi
Gayus Lumbuun: UU TPPU Layaknya Tempelan Semata
Friday 19 Jul 2013 05:08:31
 

Suasana Diskusi Mahkamah Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemberlakuan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinilai hanya tempelan semata. Pasalnya, menurut Hakim Agung, Prof. DR. Topane Gayus Lumbuun, SH., MH maksudnya, Aparat penegak hukum tidak bisa menindak pencucian uang seorang Terdakwa jika Pidana awal belum ditemukan.

"Sehingga UU TPPU ini seperti ditempelkan saja. Kalau terdakwa punya harta banyak tapi tidak ditemukan pidana awalnya sehingga kekayaannya itu bisa disebut kejahatan, itu namanya kita sudah tidak adil," kata Gayus dalam diskusi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (18/7).

Lebih lanjut Gayus menjelaskan, penerapan UU TPPU berbeda di setiap negara, dan oleh siapa diberikan hak ini. Karenanya, yang juga mantan Guru Besar Universitas Krisnadwipayana ini mempertanyakan, apakah UU TPPU bisa digunakan, jika pidana awalnya belum terbukti secara sah di pengadilan.

"Apakah negara kita betul memberikan kekuatan pada monokrasi? Kejahatan extraordinary crime memang perlu perlakuan khusus. Tapi kan tidak hanya pada penegak hukumnya saja, melainkan juga undang-undangnya," ujar dia.

Terkait dengan pembuktian terbalik, sambung Gayus, itu hanya bisa dilakukan pada sekian UU saja. Misalnya UU Tipikor dan UU TPPU. Jika memang pembuktian terbalik ini bermanfaat, maka seharusnya masuk ke dalam hukum acara, bukan hanya dilakukan di pengadilan.

Maksudnya pembuktian terbalik harusnya bisa digunakan sejak di level penyidikan. "Kalau memang ini bermanfaat, ya masuk di hukum acara, sehingga semua penegak hukum bisa menggunakan itu," tutup Gayus.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Diskusi
 
  Menimbang Urgensi Antara: Pansus Pelindo II, Pansus Asap Pembakaran Hutan, Pansus Perampokan Kekayaan Alam oleh Asing (Freeport, Newmont, dll)
  'Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Evaluasi Bidang Politik Hukum dan Ekonomi'
  Diskusi Forwat PHK, Tekankan Perlunya Efek Jera
  Busyro Muqoddas: Misi KPK Misi Kenabian
  Gayus Lumbuun: UU TPPU Layaknya Tempelan Semata
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2