Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    

Gayus Lumbuun Tolak Mundur Permanen Sebagai Anggota DPR
Thursday 04 Aug 2011 14:05:46
 

Gayus Lumbuun: Istimewa
 
JAKARTA-Calon hakim agung Gayus Lumbuun menolak mundur permanen dari DPR dan PDIP, saat fit and proper test di DPR. Alasannya, tidak ada larangan bagi calon hakim agung nonkarier berasal dari partai politik. Namun, dirinya akan mundur permanen, setelah benar-benar telah terpilih menjadi hakim agung.

"Tidak ada larangan sebagai syarat bagi calon hakim agung dari parpol, kecuali setelah menjadi hakim agung. Aturan ini ada dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA) menyebutkan tidak adanya larangan calon hakim agung dari parpol.," kata Gayus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/8).

Gayus menegaskan desakan terhadap dirinya untuk mundur dari DPR dan PDIP tidak memiliki dasar hukum. Syarat pendaftaran calon hakim agung yang diterbitkan Komisi Yudisial (KY) menyebutkan pengunduran diri ini dilakukan setelah diterima menjadi hakim agung.

Pengunduran diri tersebut dilengkapi dengan surat pernyataan tidak akan merangkap sebagai pejabat negara, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, pengusaha, karyawan, BUMN, pimpinan/ pengurus parpol, ormas, atau jabatan lainnya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan jika diterima menjadi hakim agung.

"Anehnya, justru sekarang malah banyak desakan, agar saya mundur dari DPR secara permanen. Desakan ini juga datang dari Ketua MA Harifin Tumpa. Saya tidak tahun maksudnya, apakah saya benar-benar akan diterima sebagai hakim agung," selorohnya politisi PDIP ini.(mic/rob)





 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2