JAKARTA-Calon hakim agung Gayus Lumbuun menolak mundur permanen dari DPR dan PDIP, saat fit and proper test di DPR. Alasannya, tidak ada larangan bagi calon hakim agung nonkarier berasal dari partai politik. Namun, dirinya akan mundur permanen, setelah benar-benar telah terpilih menjadi hakim agung.
"Tidak ada larangan sebagai syarat bagi calon hakim agung dari parpol, kecuali setelah menjadi hakim agung. Aturan ini ada dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA) menyebutkan tidak adanya larangan calon hakim agung dari parpol.," kata Gayus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/8).
Gayus menegaskan desakan terhadap dirinya untuk mundur dari DPR dan PDIP tidak memiliki dasar hukum. Syarat pendaftaran calon hakim agung yang diterbitkan Komisi Yudisial (KY) menyebutkan pengunduran diri ini dilakukan setelah diterima menjadi hakim agung.
Pengunduran diri tersebut dilengkapi dengan surat pernyataan tidak akan merangkap sebagai pejabat negara, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, pengusaha, karyawan, BUMN, pimpinan/ pengurus parpol, ormas, atau jabatan lainnya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan jika diterima menjadi hakim agung.
"Anehnya, justru sekarang malah banyak desakan, agar saya mundur dari DPR secara permanen. Desakan ini juga datang dari Ketua MA Harifin Tumpa. Saya tidak tahun maksudnya, apakah saya benar-benar akan diterima sebagai hakim agung," selorohnya politisi PDIP ini.(mic/rob)
|