Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Demokrat
Gede Pasek Ajukan Gugatan PTUN atas Pemecatan Dirinya
Monday 20 Jan 2014 14:03:30
 

Gede Pasek Suardika Mantan Ketua Komisi III DPR RI dan juga Sekjen PPI serta mantan wartawan di Pulau Bali.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Komisi III DPR-RI dari fraksi partai Demokrat Gede Pasek Suardika, seperti yang telah di janjikannya, akan melayangkan gugatan ke PTUN atas surat pemecatan dirinya dari DPR RI oleh DPP partai Demokrat tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Pasek, dirinya sudah mempelajari surat pemecatan dari DPP Demokrat. Dan sesuai dengan kaidah hukum, surat itu tak sesuai dengan hukum karena ditandatangani oleh Ketua Harian Partai Demokrat, Syarief Hasan. Padahal, kata dia, mestinya surat ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sekjen Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).

"Surat ini ditandatangani oleh Syarief Hasan, artinya pemahaman UU sudah jelas. Itu bicara aspek formalitas surat. Seharusnya pimpinan DPR tidak menerima dan mengembalikan dulu," ujar Gede Pasek Suardika di Senayan Jakarta, Senin (20/1).

Terkait prosedur, lanjut dia, pemecatan dilakukan tidak berdasarkan mekanisme partai. Menurut dia, pemecatan dilakukan harus melalui Mahkamah Partai. Seharusnya disampaikan dulu oleh Dewan Pengawas lalu disampaikan ke Dewan Kehormatan dan ke DPP.

“Seharusnya untuk menyelesaikan konflik internal, harus diselesaikan di Mahkamah Partai," terangnya.

Pasek juga jelas-jelas menolak dirinya di PAW (Pergantian Antar Waktu) karena melanggar kode etik partai. Terlebih, dia pun sampai kini tak mendapat kejelasan, kode etik mana yang dilanggar. Sebelumnya Pasek juga sudah pernah mengancam akan melakukan PTUN, jika dirinya benar-benar di PAW Partai Demokrat.

"Partai Demokrat bukan perusahaan keluarga, jika saya di pecat, saya akan mengajukan gugatan ke PTUN," ujar Pasek.(bhc/dar)



 
   Berita Terkait > Partai Demokrat
 
  Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
  Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
  Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
  Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
  Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2