JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Komisi III DPR-RI dari fraksi partai Demokrat Gede Pasek Suardika, seperti yang telah di janjikannya, akan melayangkan gugatan ke PTUN atas surat pemecatan dirinya dari DPR RI oleh DPP partai Demokrat tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Pasek, dirinya sudah mempelajari surat pemecatan dari DPP Demokrat. Dan sesuai dengan kaidah hukum, surat itu tak sesuai dengan hukum karena ditandatangani oleh Ketua Harian Partai Demokrat, Syarief Hasan. Padahal, kata dia, mestinya surat ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sekjen Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).
"Surat ini ditandatangani oleh Syarief Hasan, artinya pemahaman UU sudah jelas. Itu bicara aspek formalitas surat. Seharusnya pimpinan DPR tidak menerima dan mengembalikan dulu," ujar Gede Pasek Suardika di Senayan Jakarta, Senin (20/1).
Terkait prosedur, lanjut dia, pemecatan dilakukan tidak berdasarkan mekanisme partai. Menurut dia, pemecatan dilakukan harus melalui Mahkamah Partai. Seharusnya disampaikan dulu oleh Dewan Pengawas lalu disampaikan ke Dewan Kehormatan dan ke DPP.
“Seharusnya untuk menyelesaikan konflik internal, harus diselesaikan di Mahkamah Partai," terangnya.
Pasek juga jelas-jelas menolak dirinya di PAW (Pergantian Antar Waktu) karena melanggar kode etik partai. Terlebih, dia pun sampai kini tak mendapat kejelasan, kode etik mana yang dilanggar. Sebelumnya Pasek juga sudah pernah mengancam akan melakukan PTUN, jika dirinya benar-benar di PAW Partai Demokrat.
"Partai Demokrat bukan perusahaan keluarga, jika saya di pecat, saya akan mengajukan gugatan ke PTUN," ujar Pasek.(bhc/dar)
|