Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejari Samarinda
Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
2023-01-26 22:49:34
 

Tersangka RJ digiring Tim Pidsus Kejaksaan menuju ke mobil tahanan, Kamis (26/1).(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Setelah melakukan pemeriksaan intensi terhadap dugaan kasus penggelapan barang jaminan gadaian dan uang tebusan gadian senilai Rp 1,1 milyar lebih, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Samarinda akhirnya menahan RJ (36) sebagai pegawai PT. Pegadaian Cabang Samarinda pada, Kamis (26/1/2023).

Pantauan pewarta BeritaHUKUM di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda pada, Kamis (26/1) sekitar pukul 15.50 Wita, tersangka RJ (36) dengan mengenakan celana hitam dan baju krem menggendong tas ranselnya di punggung, digiring tim Pidsus keluar dari gedung Kejaksaan nenuju ke mobil tahanan Kejaksaan, sebelum memasuki mobil tahanan tersang RJ berpamitan dengan istrinya serta memeluknya sebelum menaiki mobil tahanan yang membawa dan dijebloskan ke rumah tahanan di Samarinda.

Berdasarkan rilis dari Kasi Intel Kejari Samarinda yang diterima pewarta, Kamis (26/1) malam, dikatakan bahwa Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda telah melakukan pemeriksaan tersangka terhadap perkara korupsi PT. Pegadaian, Kota Samarinda dengan inisial RJ.

Bahwa Tersangka RJ diketahui pada kurun waktu antara tahun 2016 - 2021 yang merupakan Pegawai PT. Pegadaian (Persero) CP. Samarinda dengan jabatan sebagai Penaksir, tersangka RJ telah melakukan fraud berupa penggelapan barang jaminan berupa Logam Mulia (LM) dan uang tahan pelunasan LM Produk "Mulia Ultimate"; LM Produk "Konsinyasi Galeri 24 PT. Pegadaian" dan LM Produk "Jasa Titip Manual" pada Kantor PT. Pegadaian (Persero) CP. Samarinda, terang Mohamad Mahdi, SH, M.H, dalam rilisnya.

"Bahwa tersangka RJ tidak menginformasikan dan memberikan uang tarif jasa titipan kepada Kasir cabang dengan alasan bekerja pada shift malam pelayanan cabang hanya seorang diri," ujar Jaksa Mahdi.

Adapun kerugian yang disebabkan oleh tersangka RJ berdasarkan perhitungan BPKP Kalimantan Timur adalah sebesar Rp. 1.161.986.188,-, jelas Mahdi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat melanggar pasal 2 dan pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka RJ selanjutnya ditahan di Rutan BNN Kaltim selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut, tegas Mohammad Mahdi, Kasi Intel Kejari Samarinda.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kejari Samarinda
 
  Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
  Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
  Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
  Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
  Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kejahatan Kejari Samarinda Diduga Tertutup Bagi Media
 
ads1

  Berita Utama
Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara

HNW, Wakil Ketua MPR: Putusan PN Jakarta Pusat Untuk 'Menunda Pemilu', Melanggar Konstitusi dan UU Pemilu, Harus Dikoreksi

Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024

Bareskrim Polri Rilis Pemulangan DPO Peredaran Gelap Narkoba 179 Kg Sabu dari Malaysia, AA Juga Ternyata Pedagang Ikan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas

Kurniasih Nilai Pemotongan Gaji 25 Persen Buruh Padat Kerja Memberatkan

Polri Siap Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas alias 'Lelong'

Sisa Makanan, Plastik, dan Kertas Komposisi Sampah Paling Dominan

Mendag Zulkifli Hasan akan Bakar Barang Sitaan Pakaian Bekas Impor Senilai 30 Miliar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2