Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Yogyakarta
Gelar Resepsi Pernikahan, Sultan Wajib Laporkan Hadiah
Tuesday 18 Oct 2011 16:14:34
 

Pernikahan putri bungsu Sri Sultan Hamengkubuwono X (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, agar tidak lupa melaporkan hasil sumbangan pernikahan itu. Hal ini untuk menghindari gratifikasi sebagai penyelenggara negara atas resepsi pernikahan putri bungsunya tersebut.

"Laporan tersebut harus disampaikan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja. Ini ketentuan yang harus dipatuhi setiap penyelenggara negara, karena Sultan juga menjabat sebagai Gubenur Yogyakarta," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mohammad Jasin melalui pesan singkatnya yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (18/10).

Menurut Jasin, laporan itu untuk mencegah adanya gratifikasi (hadiah) dari pihak tertentu yang patut diduga berkaitan dengan jabatan dan wewenangnya. Hal itu dapat mengarah kepada tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi yang berlaku saat ini. “Semua ini hanya untuk langkah pencegahan,” tandasnya.

Berdasarkan ketentuan dalam pasal 12B UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, menyebutkan bahwa yang mengatur tentang unsur gratifikasi yang patut diduga diterima oleh penyelenggara negara yang berlawanan dengan tugas dan kewenangannya.

Pemberian hadiah senilai di atas Rp 10 juta harus dilaporkan kepada KPK. Jika dalam batas waktu 30 hari tidak melapor kepada KPK, hadiah yang nilainya melebihi ketentuan itu dapat dinyatakan sebagai korupsi. "Tapi kami yakin, Sri Sultan yang merupakan figur panutan akan memberikan contoh kepada masyarakat dalam mentaati perintah UU yang berlaku,” ungkap Jasin.(inc/spr)



 
   Berita Terkait > Yogyakarta
 
  Yogyakarta Masih Membutuhkan Perhatian
  Kasultanan Yogyakarta Tetap Harus Dijaga
  Raja Jogja Sri Sultan HB X Mendadak Keluarkan Sabdatama
  Jafar Umar Thalib Minta Pemerintah Tak Paksakan Pluralisme
  Presiden SBY Beri Selamat Putri Sultan HB X
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2