Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Yogyakarta
Gelar Resepsi Pernikahan, Sultan Wajib Laporkan Hadiah
Tuesday 18 Oct 2011 16:14:34
 

Pernikahan putri bungsu Sri Sultan Hamengkubuwono X (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, agar tidak lupa melaporkan hasil sumbangan pernikahan itu. Hal ini untuk menghindari gratifikasi sebagai penyelenggara negara atas resepsi pernikahan putri bungsunya tersebut.

"Laporan tersebut harus disampaikan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja. Ini ketentuan yang harus dipatuhi setiap penyelenggara negara, karena Sultan juga menjabat sebagai Gubenur Yogyakarta," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mohammad Jasin melalui pesan singkatnya yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (18/10).

Menurut Jasin, laporan itu untuk mencegah adanya gratifikasi (hadiah) dari pihak tertentu yang patut diduga berkaitan dengan jabatan dan wewenangnya. Hal itu dapat mengarah kepada tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi yang berlaku saat ini. “Semua ini hanya untuk langkah pencegahan,” tandasnya.

Berdasarkan ketentuan dalam pasal 12B UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, menyebutkan bahwa yang mengatur tentang unsur gratifikasi yang patut diduga diterima oleh penyelenggara negara yang berlawanan dengan tugas dan kewenangannya.

Pemberian hadiah senilai di atas Rp 10 juta harus dilaporkan kepada KPK. Jika dalam batas waktu 30 hari tidak melapor kepada KPK, hadiah yang nilainya melebihi ketentuan itu dapat dinyatakan sebagai korupsi. "Tapi kami yakin, Sri Sultan yang merupakan figur panutan akan memberikan contoh kepada masyarakat dalam mentaati perintah UU yang berlaku,” ungkap Jasin.(inc/spr)



 
   Berita Terkait > Yogyakarta
 
  Yogyakarta Masih Membutuhkan Perhatian
  Kasultanan Yogyakarta Tetap Harus Dijaga
  Raja Jogja Sri Sultan HB X Mendadak Keluarkan Sabdatama
  Jafar Umar Thalib Minta Pemerintah Tak Paksakan Pluralisme
  Presiden SBY Beri Selamat Putri Sultan HB X
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2