JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, agar tidak lupa melaporkan hasil sumbangan pernikahan itu. Hal ini untuk menghindari gratifikasi sebagai penyelenggara negara atas resepsi pernikahan putri bungsunya tersebut.
"Laporan tersebut harus disampaikan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja. Ini ketentuan yang harus dipatuhi setiap penyelenggara negara, karena Sultan juga menjabat sebagai Gubenur Yogyakarta," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mohammad Jasin melalui pesan singkatnya yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (18/10).
Menurut Jasin, laporan itu untuk mencegah adanya gratifikasi (hadiah) dari pihak tertentu yang patut diduga berkaitan dengan jabatan dan wewenangnya. Hal itu dapat mengarah kepada tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi yang berlaku saat ini. “Semua ini hanya untuk langkah pencegahan,” tandasnya.
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 12B UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, menyebutkan bahwa yang mengatur tentang unsur gratifikasi yang patut diduga diterima oleh penyelenggara negara yang berlawanan dengan tugas dan kewenangannya.
Pemberian hadiah senilai di atas Rp 10 juta harus dilaporkan kepada KPK. Jika dalam batas waktu 30 hari tidak melapor kepada KPK, hadiah yang nilainya melebihi ketentuan itu dapat dinyatakan sebagai korupsi. "Tapi kami yakin, Sri Sultan yang merupakan figur panutan akan memberikan contoh kepada masyarakat dalam mentaati perintah UU yang berlaku,” ungkap Jasin.(inc/spr)
|