BUNTOK, Berita HUKUM - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi terkait dugaan suap dalam pekerjaan proyek peningkatan jalan dan jembatan Bangkuang - MTU dengan sistim tahun jamak (Multiyeard) senilai Rp 54 milyar yang diduga merugikan keuangan negara hingga milyaran rupiah, akhirnya turun gunung untuk mendapatkan bukti data terkait proyek tersebut.
Tim Jaksa yang dipimpin Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Buntok, Bayu Fermady, SH. MH di dampingi, Kasi Datun Arief Mulya S, SH, MH, dan dua anggota Kejaksaan lainnya yakni Jaksa Ester dan Mirza, melakukan pengeledahan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Buntok pada, Selasa (13/11).
Dalam pengeledahan yang dilakukan Jaksa dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.15 WIB atau kurang lebih selama 4 jam, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Barsel akhirnya menyita satu kardus berkas dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan proyek multiyears tersebut.
"Benar timnya pada Selasa (13/11) sekitar kurang lebih 4 jam melakukan pengeledahan dan pemeriksaan di Kantor Dinas PUPR, tim berhasil mengamankan berkas dakam satu gardus terkait proyek peningkatan jakan dan jembatan Bangkuang - MTU yang diduga merugikan keuangan negara." ujar Bayu Fermady mewakili Kajari Buntok Douglas Oscar Berlian Riwoe, kepada pewarta BeritaHUKUM.com pada, Selasa (12/11) malam.
Kasi Pidsus, Bayu Fermady juga membeberkan bahwa kedatangan pihaknya ke Kantor Dinas PUPR Buntok untuk mencari dan menyita dokumen terkait pelaksanaan proyek tahun jamak guna dilakukan penyidikan.
Ditambahkan Bayu bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan terhadap kasus dugaan adanya suap dalam pelaksanaan proyek multiyears yang diduga merugikan keuangan negara, yang kemudian diterbitkanlah surat perintah penyitaan, untuk melakukan penyitaan oleh penyidik terhadap semua dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.
"Berdasarkan surat perintah penyidikan dan penyitaan, maka tadi kita lakukan penyitaan semua dokumen yang terkait dengan pelaksanaan proyek multiyears tersebut," pungkas Bayu.(bh/gaj) |