Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Proyek Kementerian PUPR
Geledah Ruangan Dinas PUPR Buntok, Tim Jaksa Sita Satu Kardus Dokumen
2018-11-14 13:57:08
 

Tampak saat tim Jaksa Kejari Buntok saat pengeledahan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Buntok.(Foto: BH /gaj)
 
BUNTOK, Berita HUKUM - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi terkait dugaan suap dalam pekerjaan proyek peningkatan jalan dan jembatan Bangkuang - MTU dengan sistim tahun jamak (Multiyeard) senilai Rp 54 milyar yang diduga merugikan keuangan negara hingga milyaran rupiah, akhirnya turun gunung untuk mendapatkan bukti data terkait proyek tersebut.

Tim Jaksa yang dipimpin Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Buntok, Bayu Fermady, SH. MH di dampingi, Kasi Datun Arief Mulya S, SH, MH, dan dua anggota Kejaksaan lainnya yakni Jaksa Ester dan Mirza, melakukan pengeledahan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Buntok pada, Selasa (13/11).

Dalam pengeledahan yang dilakukan Jaksa dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.15 WIB atau kurang lebih selama 4 jam, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Barsel akhirnya menyita satu kardus berkas dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan proyek multiyears tersebut.

"Benar timnya pada Selasa (13/11) sekitar kurang lebih 4 jam melakukan pengeledahan dan pemeriksaan di Kantor Dinas PUPR, tim berhasil mengamankan berkas dakam satu gardus terkait proyek peningkatan jakan dan jembatan Bangkuang - MTU yang diduga merugikan keuangan negara." ujar Bayu Fermady mewakili Kajari Buntok Douglas Oscar Berlian Riwoe, kepada pewarta BeritaHUKUM.com pada, Selasa (12/11) malam.

Kasi Pidsus, Bayu Fermady juga membeberkan bahwa kedatangan pihaknya ke Kantor Dinas PUPR Buntok untuk mencari dan menyita dokumen terkait pelaksanaan proyek tahun jamak guna dilakukan penyidikan.

Ditambahkan Bayu bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan terhadap kasus dugaan adanya suap dalam pelaksanaan proyek multiyears yang diduga merugikan keuangan negara, yang kemudian diterbitkanlah surat perintah penyitaan, untuk melakukan penyitaan oleh penyidik terhadap semua dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.

"Berdasarkan surat perintah penyidikan dan penyitaan, maka tadi kita lakukan penyitaan semua dokumen yang terkait dengan pelaksanaan proyek multiyears tersebut," pungkas Bayu.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kasus Proyek Kementerian PUPR
 
  Proyek Beronjong Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Layak di Periksa Penegak Hukum
  Dinas PUPR Kaur Dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Terkait Dugaan Korupsi
  Kejari Barito Selatan Gelar Perkara Bersama KPK Kasus Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp 300 M
  Kejari Barito Selatan Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Jembatan MTU - Bengkuang
  Kejari Barito Selatan Siap Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Rp 300 Milyar
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2