Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus PHK Luviana
Gemuruh NasDem, Siap Menjembatani Kasus Luviana
Wednesday 06 Jun 2012 18:53:15
 

Logo Gemuruh NasDem. (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Gerakan Masa Buruh Nasional Demokrat (Gemuruh NasDem) menyayangkan aksi solidaritas yang dilakukan sekelompok orang yang menamakan diri dari Aliansi Metro (Melawan Topeng Restorasi), terkait kasus journalist Metro TV, Luviana.

Menurut Sekjen Gemuruh Nasdem, Benhard Nababan sebagaimana dilansir laman Gemuruh NasDem dan KedaiBerita, sebenarnya pihaknya siap untuk menjembatani kasus tersebut dengan pihak manajemen Metro TV. Namun Benhard sangat menyayangkan, kasus tersebut menjadi melebar kemana-mana.
Kalau sejak awal Luviana berkoordinasi dengan kita,maka persoalannya tidak serumit ini,ujar Benhard. Lebih lanjut Benhard justru mengkawatirkan,adanya pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kasus Luviana ini, untuk kepentingan Politik.

Sebagaimana diketahui,Selasa (06/06),sekitar 25 orang dari Aliansi Metro,melakukan longmarch dari Cikini menuju Kantor Nasdem, dibilangan Gondangdia, Jakarta Pusat sebagai bentuk solidaritas kepada jurnlist Metro TV, Luviana yang dinon jobkan oleh pihak manajemen Metro TV.

Sementara itu menurut salah satu peserta aksi Aliansi Metro yang enggan disebutkan jati dirinya, kepada tim media ini menuturkan, bahwa aksi ini, "bukan kali pertama yang dilakukan Aliansi Metro. Kami sudah beberapa kali melakukan aksi solidaritas ini, bahkan sudah ada mediasi dari instansi terkait,namun sampai saat ini belum ada titik temu," ujarnya. (bhc/kb/rt)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2