Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
OJK
Gerakan Bela Korban Pinjaman Online Demo di Depan KPK: Stop Rentenir Online!
2019-08-24 02:54:16
 

Tampak suasana aksi Gerakan Bela Korban Pinjaman Online di depan gedung KPK.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gerakan Bela Korban Pinjaman Online melakukan aksi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Jl. HR Rasuna Said Jakarta pada, Jumat (23/8), yang menuntut dan mengkobarkan terus perlawanan untuk Stop Rentenir Online, agar tidak ada lagi rakyat yang menjadi korban dari "kebiadapan" para rentenir online.

Setelah sebelumnya beberapa hari lalu melakukan aksi demo di depan gedung OJK, dimana Otoritas Jasa Keuangan atau yang sering disebut OJK adalah sebuah lembaga negara resmi yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah untuk mengelola dan mengontrol setiap transaksi keuangan no perbankan, berjalan seiringnya waktu hingga sampai saat ini OJK dituding telah GAGAL TOTAL dalam mengelola sistem keuangan dan transaksi Pear to Pear serta dapat berpotensi besar merugikan keuangan Negara serta Rakyat banyak.

Nicho Silalahi, Koordinator aksi Gerakan Bela Korban Pinjaman Online mengatakan, bahkan OJK hingga saat ini diduga tidak memiliki nama - nama wajib pajak perusahan Fintech. Regulasi dan kebijakan dibawah kontrol OJK ini terkesan jelas membiarkan perusahaan - perusahaan yang berkedok dalam Finatial Technologi (Fintech) diduga melakukan berbagai transaksi keuangan serta praktek - praktek Bank Gelap baik dan mereka klaim sebagai Ilegal (tidak berijin) maupun yang Legal (berijin). "Bahkan parahnya lagi yang terdaftar OJKpun mereka biarkan melakukan transaksi keuangan yang jelas - jelas telah melanggar aturan hukum khususnya KUH Perdata pasal 1320, padahal seharusnya setiap perjanjian harus merujuk pasal 1320 KUH Perdata," jelas Nicho, dengan puluhan massa aksi di depan gedung KPK di Jakarta, Jumat (23/8).

Nicho mengatakan bahwa, lebih berbahayanya lagi, disinyalir cukup mendaftar saja ke OJK (Tidak Perlu Ijin) maka perusahaan-perusahan Fintech itu bebas melakukan MAL PRAKTEK dengan membuka Bank Gelap dengan sistem pinjaman atau kredit dan bisa juga disebut RENTENIR ONLINE, apa yang dilakukan oleh para perusahan Fintech ini jelas - jelas merugikan rakyat banyak serta mampu menghancurkan perekonomian bangsa, analoginya sederhananya begini, “Jika seseorang baru saja mendaftar pada fakultas kedokteran, lalu sang mahasiswa itu membuka praktek dokter, saat itu ada orang yang lagi kena penyakit datang ketempat prakteknya untuk minta pertolongan, yang ada bukannya sembuh orang yang sedang sakit itu tapi justru orang tersebut tambah parah penyakitnya, bahkan bisa mati. Sebab sang mahasiwa tersebut belum mendapatkan ijin praktek, karena untuk mendapatkan ijin praktek maka mahasiswa itu harus terlebih dahulu mengikuti berbagai pendidikan dan pelatihan”.

"Namun sialnya OJK sebagai lembaga yang memiliki peran untuk mengawasi dan menindak malah membiarkan perusahaan - perusahan Rentenir Online itu bebas beroperasi untuk "merampok" rakyat dinegri ini," tegas Nicho.

Menurut Nicho, selama kurun waktu 3 tahun Praktek Rentenir Online ini telah berlangsung dan hingga hari ini hampir 800 aplikasi bertebaran di Internet baik itu melalui Playstore maupun diluar dari Playstore, namun dari 800 aplikasi hanya ada 7 aplikasi yang berijin dari OJK, dari antara 7 aplikasi itu yang berijin ada 6 aplikasi yang baru mendapatkan ijin dari OJK sekitar 2 bulan lalu dan itupun mereka dapatkan pasca gugatan korban Rentenir Online di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, "dan yang menjadi pertanyaan kenapa transaksi Rentenir Online ini terus beroprasi padahal sangat berpotensi besar melanggar hukum, selain Rentenir Online ini tidak mengantongi ijin juga telah melanggar hak – hak konsumen (dari mulai penyebaran iklan yang bombastis juga tidak mengindahkan suku bunga kepatutan dan kewajaran, serta secara sepihak mengatur sendiri hak dan kewajiban konsumen, padahal semestinya hal itu harus dibahas bersama antara kreditur dan debitur," papar Nicho.

Dari semua pelanggaran yang dipaparkan diatas, maka membuat perusahan Fintech menjadi Super Power ditambah terkesan mendapat perlindungan dari OJK (Karena Cukup Hanya Mendaftar Saja Pada OJK, Maka Mereka Bisa Langsung Beroperasi) sehingga bebas melakukan melakukan sistem penagihan yang tidak manusiawi; diantarnya melakukan penyebaran data yang bertentangan dengan UU ITE khususnya pasal 27 ayat 3 di Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) “melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

"Serta melanggar juga UU Konsumen, bahkan melakukan fitnah, pencemaran nama baik, pelecehan seksual yang sangat menimbulkan Keresahan Sosial bagi para Debitur maupun masyarakat pada umumnya, sehingga telah merugikan masyarakat baik secara materil dan Imateril," ungkap Nicho.

Pendek kata Nicho menambahkan, perusahan Industri Fintech ini disinyalir telah melakukan banyak kejahatan secara verbal (Terus Menerus ), baik secara perdata maupun secara pidana (seperti KORUPSI, PENGGELAPAN PAJAK, PENCURIAN DATA, FITNAH, TEROR, dll) serta secara sengaja melakukan pelanggaran UU ITE maupun UU Konsumen dan UU lainnya.

"Maraknya dugaan berbagai pelanggaran itu terjadi karena perusahaan Fintech terkesan mendapat dukungan dari berbagai pihak, sehingga tindakan Brutal, teror, Fitnah, Caci maki semangkin menjadi -jadi mereka lakukan sejak penandatangan kerjasama OJK dan MAS Singapore dihadapan Presiden Jokowi dan Pedana Mentri Singapore disela - sela pertemuan IMF di Bali beberapa bulan lalu," cetus Nicho.

"Atas dasar berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahan - Perusahan Fintech itulah menunjukan ketidak becusan OJK dan dugaan kuat telah terjadi PENYELEWENGAN KEKUASAAN dalam menjalankan tugasnya sebagai Regulator yang berperan sebagai pengawas dan penindak, karena hingga hari ini tidak ada satupun perusahan Fintech itu yang diseret OJK untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Berdasarkan itu juga kami dari GERAKAN BELA KORBAN PINJAMAN ONLINE mendesak Bapak Presiden Jokowi untuk segera MEMBUBARKAN OJK serta mengembalikan peran Bank Indonesia sebagai pengelola dan pengawas serta penindakan dalam sektor keuangan," kata Nicho.

Turut Bersolidarita pada acara ini; LBH Nusantara, Rakyat Nusantara Berdikari, Jelajah Ekonomi, Serikat Buruh Migran Indonesia, Pergerakan Indonesia, Jaringan Aktivis Prodem, Bela Korban, Molekul Pancasila, serta Kuasa Hukum Gerakan Bela Korban Pinjaman Online Efendi Saman SH.(ns/bh/sya)



 
   Berita Terkait > OJK
 
  DPR Menkritisi Kinerja OJK yang Tak Optimal
  Para Investor PT Hanson Minta OJK Buka Suspend Saham MYRX karena Tidak Berkaitan dengan Benny Tjokro
  Respons OJK Kasus Raibnya Uang Rp 20 Miliar Nasabah Maybank Indonesia
  Pengawasan OJK Terhadap Industri Keuangan Masih Lemah
  Peran OJK Sebaiknya Dikembalikan ke BI
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2