Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Buruh
Gerakan Buruh Jakarta: Gubernur DKI Menabrak UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan
2016-10-19 08:57:57
 

Ilustrasi. Tampak massa ribuan buruh saat menggelar aksi demo menolak PP Pengupahan No. 78/2015 di Jakarta, Kamis (29/9) lalu.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) merasa heran dengan sikap ngotot Gubernur DKI Jakarta yang tetap menetapkan Upah Minimum Provinsi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang yakni tanpa adanya survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Karena itulah dianggap, kalau sama saja Gubernur melakukan tindakan yang menabrak Undang Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan," ungkap Mirah Sumirat, SE, selaku Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) di Jakarta pada, Rabu (19/10).

Mirah Sumirat mengatakan, beberapa informasi di media online disebutkan bahwa, Gubernur Basuki Tjahja Purnama (Ahok) akan tetap menetapkan UMP 2017 dengan formula yang telah diatur dalam PP 78/2015, dengan alasan Gubernur Basuki dikarenakan beberapa kebutuhan sudah disubsidi oleh Pemerintah. Seperti; biaya transportasi, rumah susun dan sembako. Sehingga penghasilan buruh tidak perlu terlalu tinggi namun bisa ditabung karena pengeluaran tidak terlalu besar, selain itu Gubernur Basuki juga meminta buruh mentaati PP 78 tahun 2015.

Sementara itu, Ir. Idrus, MM Sekretaris Jenderal DPP FSP. LEM SPSI, yang juga merupakan Ketua DPP KSPSI meminta. "Gubernur untuk menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2017 sebesar Rp.3.831.690. Tidak ada lagi tawar menawar. Apabila Gubernur Jakarta masih ngotot maka GBJ akan menurunkan massa aksi yang lebih besar lagi," ungkapnya.

Sedangkan, ditempat terpisah Yulianto, Ketua DPD LEM SPSI DKI Jakarta sekaligus salah satu Presidium Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) menyampaikan bahwa PP 78/2015 justru membingungkan dan mengacaukan ketentuan yang diatur dalam UU No. 13 tahun 2003.

Khususnya pasal 88 ayat (4) yang menyatakan bahwa, "Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Seharusnya aturan ini sudah sangat jelas dan tidak perlu ada penafsiran lain terhadapnya," tegas Yulianto.

Formula perhitungan Upah Minimum berdasar PP 78/2015 dimaksud sama sekali tidak didasarkan pada hasil survey KHL tahun 2016. Ini menjadi persoalan yang sangat serius, ketika Pemerintah dan pengusaha secara bersama-sama dan terang-terangan melanggar UU No.13/2003.

Berdasarkan hasil survey independen yang dilakukan oleh ASPEK Indonesia dan FSP LEM SPSI DKI Jakarta, di tujuh (7) pasar tradisional dan 2 pasar modern di Jakarta, diperoleh nilai Kebutuhan Hidup Layak DKI Jakarta tahun 2016 adalah sebesar Rp. 3.491.607,- Survey independen dilakukan pada bulan September 2016, di Pasar Cempaka Putih, Gondangdia, Jatinegara, Cengkareng, Santa, Sunter, Koja serta Hero Kemang dan Carefour Buaran, merujuk pada 60 komponen KHL berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.13 tahun 2012.

Berdasarkan nilai KHL September 2016 sebesar Rp.3.491.607,- serta mempertimbangkan target inflasi tahun 2017 (PermenKeu No. 93/PMK.011/2014 sebesar 4 % , inflasi DKI Jakarta sebesar 2,40%, inflasi Nasional sebesar 3,07%, serta pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sebesar 5,74% dan pertumbuhan ekonomi Nasional sebesar 5,04%, maka Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta untuk tahun 2017 minimal sebesar Rp. 3.831.690,-

Berdasarkan informasi yang diterima GBJ, sesungguhnya Gubernur Jakarta telah mengirimkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan RI tentang formula penetapan UMP 2017 yang akan dipakai di DKI Jakarta, yang berbeda dengan PP 78/2015, yaitu UMP 2017 = KHL tahun berjalan + Pendapatan Domestik Bruto. Namun ternyata di berbagai media Gubernur DKI Jakarta mengingkari rencana penggunaan formula tersebut, dengan selalu mengatakan bahwa penetapan UMP 2017 di DKI Jakarta akan menggunakan PP 78/2015.

GBJ kembali akan melakukan aksi pengawalan penetapan UMP 2017. Aksi dilakukan pada hari Rabu (19/10) ini, GBJ yang mana menuntut dan menyampaikan beberapa point sebagai berikut :

1. Gubernur DKI Jakarta untuk memerintahkan Dewan Pengupahan Propinsi DKI Jakarta untuk melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak sesuai UU 13/2003, sebagai dasar perhitungan Upah Minimum Propinsi tahun 2017.

2. Dewan Pengupahan DKI Jakarta untuk segera melakukan survey KHL yang selanjutnya dijadikan dasar dalam menghitung besaran UMP 2017.

3. Gubernur Propinsi DKI Jakarta menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2017 sebesar Rp. 3.831.690,- (bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Buruh
 
  Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
  Puluhan Ribu Orang Siap Demo Kibarkan Bendera Putih pada 5 Agustus 2021
  ASPEK Indonesia: Menaker Mau Hapus UMK Kabupaten/ Kota, Dipastikan Rakyat Makin Miskin
  Gerindra dan Buruh Sama-Sama Perjuangkan Kesejahteraan Rakyat
  Pengusaha Asing Kabur dan Ribuan Pekerja Tidak Dibayar Upahnya, Dimana Tanggung Jawab Pemerintah?
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2