Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBI
Gerakan HMS Desak Penuntasan Mega Skandal BLBI-Century
2016-05-21 06:08:36
 

Ilustrasi. Aksi unjuk rasa dari Gerakan Tangkap Ahok didepan Gedung KPK, Jakarta.(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sedikitnya 1000 orang dari Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) menggelar aksi damai di Gedung Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/5). Gerakan HMS mendesak penuntasan kasus BLBI Gate, Bank Century, dan mega skandal lainnya.

Dalam orasinya, Gerakan HMS menyerukan kepada pemerintah untuk mencegah serta menghentikan penggunaan uang pajak rakyat untuk membayar subsidi bunga obligasi rekap.

"Gerakkan HMS konsisten dan terus berjuang dalam mendukung pemerintahan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance)," tegas Sekjen Gerakan HMS, Hardjuno Wiwohodi, Jakarta, Jumat (20/5).

Aksi damai Gerakan HMS ini juga dihadiri sejumlah tokoh nasional dan ulama seperti Sasmito Hadinagoro (Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia/APPI), Tyasno Sudarto (Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad)), Slamet Subiyanto (Mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL).

Selain itu ada Syamsu Djalal (Mantan Danpuspom ABRI), Rachmawati Soekarnoputri (tokoh politik), Kh.Muh.Makhsum (Ulama) dan Lily Wahid ( Tokoh Politik ). Selain itu Gerakan HMS bersinergi dengan element kampus dan organisasi kepemudaan (OKP), Kampus Universitas Bung Karno, LMND, GENTARI, GPII, IMM, FASIS, SBSI 1992, GOLPUT.

Hardjuno menegaskan, kampanye menciptakan pemerintah yang baik dan bersih ini terus didengungkan oleh Gerakan HMS sejak periode rejim pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkuasa pada periode kedua (2009-2014) yang lalu.

Mengoyak Rasa Keadilan

Salah satu bentuknya adalah dengan mendorong penuntasan mega skandal keuangan negara yang terjadi di ranah pemerintahan pusat seperti BLBI Gate dengan turunannya berupa pemberian subsidi bunga obligasi rekap pemerintah senilai lebih dari Rp 700 Triliun.

Pembayaran subsidi obligasi rekap yang berlanjut sampai hari ini jelas mengoyak rasa keadilan masyarakat. Apalagi, pembayaran itu menggunakan uang pajak yang disetor rakyat dengan ngos-ngosan yang justru dipakai pesta pora Menkeu RI sejak 2003 lalu.

Namun anehnya, KPK dan penegak hukum lainnya justru membiarkan kasus ini. Padahal, jelas-jelas secara kasat mata patut diduga terjadi permufakatan jahat Menkeu RI dan DPRRI Cq Komisi Keungan dan Perbankan membobol kas negara secara sistemik.

“Mega skandal Bank Century dan proyek triliunan Hambalang yang mangkrak telah disidak oleh Presiden Jokowi. Mestinya, BLBI Gate juga harus mendapat perhatian serius,” tegasnya.(Win/win/poskotanews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBI
 
  Mega Skandal Korupsi Perbankan di Vietnam Mirip Kasus BLBI di Indonesia
  Bukan Isapan Jempol, Ketua TUN MA Buktikan Tekad Bantu Kembalikan 2 Triliun Dana BLBI
  Ketua Kamar TUN: Pengadilan Jangan Cari-cari Kesalahan Satgas BLBI
  Pernyataan Hakim Agung Yulius jadi Penunjuk Arah Kerja Satgas BLBI dan Pansus DPD
  Satgas BLBI Harus Tagih Dana BLBI Rp110,4 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2