Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BP2MI
Gerebek Penampungan Pekerja Migran Ilegal, Operasi 'Sikat Sindikat' BP2MI Ini Selamatkan 39 CPMI
2021-03-29 16:21:17
 

Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat melakukan konferensi pers secara virtual dengan Kepala BP2MI Jawa Barat, Ade Kusnadi.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali melakukan penggrebekan lokasi penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Kota Bandung dan Bekasi. Sebanyak 39 CPMI yang akan dikirim secara Ilegal ke Taiwan dan Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA), berhasil diselamatkan oleh petugas BP2MI Provinsi Jawa Barat.

Kepala BP2MI Jawa Barat, Ade Kusnadi menjelaskan, operasi penggerebekan pertama dilakukan petugas BP2MI Jabar di sebuah rumah Pondok Melati di Kota Bekasi pada 26 Maret 2021 malam. Hasilnya, didapati enam perempuan dalam operasi 'Sikat Sindikat' tersebut.

"Keenam orang ini dijanjikan oleh seorang wanita yang mengaku agen dan akan diberangkatkan ke Abu Dhabi, UEA. Padahal moratorium pengiriman pekerja migran masih berlaku di Timur Tengah," terang Ade, dalam konferensi pers secara virtual dengan Kepala BP2MI Benny Rhamdani, Sabtu (27/3).

Sementara di lokasi kedua, BP2MI Jabar menggerebek penampungan pekerja migran ilegal di kawasan Cibeunying Kidul, Kota Bandung pada 27 Maret 2021.

"Di tempat penampungan berkedok lembaga kursus itu, petugas mengamankan 33 calon pekerja migran ilegal," ungkapnya.

"Mereka telah satu pekan ditampung di tempat tersebut," beber Ade.

Lanjut Ade mengatakan, para pekerja migran ilegal yang diamankan itu berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Seperti Sumedang, Lampung, Bogor, Sukabumi, dan Medan.

"Mereka dijanjikan oleh dua calo akan diberangkatkan ke Taiwan atas pesanan sebuah perusahaan di sana. Namun dari informasi yang didapat, perusahaan yang disebutkan sedang tidak memiliki program mendatangkan pekerja migran karena masih terdampak pandemi," jelas Ade.

Selanjutnya, tambah Ade, untuk 39 calon pekerja migran tersebut ditampung di tempat penampungan BP2MI Jabar untuk didata dan diberikan pembekalan.

"Sedangkan tiga orang yang mengaku penyalur akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.(in/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2