JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Gerindra menilai penguasaan sektor kelautan oleh pihak asing semakin terbuka. Hal itu disebabkan adanya kewenangan dari Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memberikan persetujuan bagi pihak asing yang hendak memanfaatkan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya.
Hal itu tercantum dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam draf revisi UU No 27/ 2007 Pasal 23 Ayat (4) disebutkan, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya oleh orang asing harus mendapat persetujuan menteri. Menteri yang dimaksud adalah menteri yang mengurusi bidang kelautan dan perikanan.
Ondy S Saputra, Kepala Bidang Kominfo DPP Partai Gerindra, mengatakan selain itu, pada Pasal 51 tercantum, menteri berwenang menerbitkan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya yang menimbulkan dampak besar terhadap perubahan lingkungan. "Menteri juga berwenang menetapkan perubahan status zona inti pada kawasan konservasi perairan nasional," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11).
Ondy mengatakan, Partai Gerindra menentang keras segala upaya yang berkaitan dengan penjualan tanah air kepada pihak asing. “Setiap jengkal tanah dan air NKRI harus kita pertahankan, harus kita jaga dan manfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
“Saat ini pihak asing telah menguasai berbagai sektor yang strategis seperti perbankan dan pertambangan. Bahkan pemerintah akan membuka dan memperluas akses untuk investor asing untuk bidang lainnya. Dengan segala fakta menyedihkan tersebut, apakah kita rela jika tanah air kita juga termasuk yang dijual kepada pihak asing?” kata Ondy.
“Indonesia beserta 13.000 pulaunya bukan untuk dijual. Bangsa ini harus bangkit untuk menjadi bangsa yang mandiri dan berdaulat. Untuk mewujudkan hal tersebut tentunya kita butuh pemimpin yang tegas dan visioner,” kata Ondy, sebagaimana yang dilasir dari Tribun.(tbn/bhc/sya) |