JAKARTA, Berita HUKUM - Penegakan hukum di Indonesia selama ini selalu dipandang negatif. Itu lantaran penegakan hukum tak lagi berjalan sesuai standar.
"Ya jadi gini sekarang penegakan hukum sudah semaunya dan sudah tidak ada lagi standar hukum di Indonesia," jelas anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi'i di Jakarta, Rabu (7/6).
Pernyataan tersebut sekaligus mengomentari belum dilakukannya penahanan terhadap pengusaha terkenal Robby Sumampouw. Dia sudah divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta atas kasus dugaan pemalsuan akta otentik kepengurusan Yayasan Bakti Sosial Surakarta (YBSS) menunjukan ada kejanggalan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Robby dinilai telah melanggar Pasal 266 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan akta autentik. Dia dinyatakan bersalah karena memerintahkan membuat keterangan palsu dalam akta YBSS Nomor 55 pada bulan Juli 2008 lalu.
"Hari ini Indonesia sudah bukan negara hukum yang berkeadilan," sesalnya.
Pria yang akrab disapa Romo Syafi'i ini berpendapat, Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara darurat hukum yang berkeadilan. Sebab, penegakan hukum sudah tidak fair lantaran hanya menyasar rakyat kecil.
"Jadi Indonesia hari ini bukan lagi negara hukum yang keadilan tapi hukum yang berkepentingan," jelas Ketua Pansus RUU Terorisme ini.
"Jika mengacu pasal 27 UUD 1945 bahwa, semua warga negara secara bersamaan kedudukan nya di dalam hukum dan pemerintahan serta juga wajib menjunjung tinggi hukum semestinya pembiaran seperti ini tidak lah boleh terjadi. Dalam kasus ini jelas menunjukan kegagalan Pemerintah dalam menjalankan sebuah negara karena tidak menegakan hukum yang adil," tandas politisi Gerindra ini.(sl/sam/rmol/bh/sya) |