Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Tax Amnesty
Gerindra: Kaji Ulang RUU Tax Amnesty!
2016-03-07 22:59:38
 

Ilustrasi. Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Moekhlas Sidik>IFoto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terkesan ngotot untuk mengesahkan aturan pengampunan pajak atau RUU Tax Amnesty sepertinya tidak akan berjalan mulus. Pasalnya, Partai Gerindra meminta agar RUU yang diusulkan oleh pemerintah tersebut untuk dikaji ulang kembali.

"Gerindra meminta agar RUU Tax Amnesty harus dikaji ulang, jangan sampai menguntungkan pengemplang pajak," tegas Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Moekhlas Sidik di Jakarta, Senin (7/3).

Moekhlas menjelaskan, RUU Tax Amnesty pada dasarnya bertentangan dengan Konstitusi terutama pada pasal 23 dan 23A UUD 1945 tentang Pengelolaan APBN dan Pemungutan Pajak. Dimana, pemungutan pajak dalam proses APBN sudah ada sistem hukumnya yang bersifat memaksa, bukan mengampuni.

"RUU itu harus memikirkan keadilan bagi semua, karena Tax Amnesty akan berdampak bukan hanya sekarang, tetapi generasi penerus bangsa," ungkapnya.

Selain itu lanjut Moekhlas, Tax Amnesty atau pengampunan pajak tersebut akan semakin memperlebar jarak kemiskinan dan kesejahteraan antara si kaya dengan si miskin karena sistem ini tidak adil. Hal tersebut tercermin dari pengampunan yang diberikan dalam bentuk sanksi pidana perpajakan, dan sanksi dengan berupa uang.

"Hal ini akan terasa tidak adil yaitu masyarakat biasa merasa membayar pajak sesuai dengan batasnya, namun orang kaya mendapatkan perlakuan khusus dari pemerintah. Jelas bahwa RUU ini menguntungkan elit dan semakin memiskinkan si miskin," tuturnya.

"Lebih lagi aturan tersebut bertolak belakang dengan sistem hukum bahwa semua warga negara sama di depan hukum. Dan semua warga negara wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan," tambah Moekhlas menegaskan.

Seperti diketahui, pemerintah mengusulkan RUU Tax Amnesty atau pengampunan pajak kepada DPR RI untuk dikaji dan disahkan menjadi UU.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdalih, Tax Amnesty digunakan untuk membangun infrastruktur. Yang mana pembangunan infrastruktur membutuhkan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp 5.000 triliun dan tak dapat dilakukan kalau hanya mengandalkan APBN.(gmc/ari/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Tax Amnesty
 
  Rencana Pemerintah Gulirkan 'Tax Amnesty' Jilid II Bisa Cederai Rasa Keadilan
  Optimalisasi Penerimaan Pajak Pasca Tax Amnesty
  Band Marjinal Mendukung KSPI Gelar Aksi Didepan MK Saat Sidang JR UU TA
  Seminar Perlawanan, Jebakan dan Ancaman UU Tax Amnesty dan PP 78 2015
  Hasil Tax Amnesty Signifikan, Pemerintah Jangan Langsung Senang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2