Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Gerindra
Gerindra: Pemerintah Harus Segera Lindungi Pengusaha Lokal
2016-03-15 13:55:12
 

Ilustrasi. Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Moekhlas Sidik>IFoto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), para pengusaha lokal tentunya harus bisa bersaing dengan pengusaha asing baik di dalam negeri maupun di dunia Internasional. Untuk dapat bersaing, maka kualitas management, kualitas produk, hingga kualitas pelayanan harus dikedepankan.

Oleh karena itu setiap perusahaan besar yang jangkauannya luas pasti menggunakan atau memiliki sendiri lembaga atau bagian yang memastikan mutu produknya bisa diterima oleh customernya. Namun masalahnya, saat ini Koperasi atau UKM belum bisa seperti perusahaan besar dalam menjaga dan meningkatkan standar mutunya untuk bisa diterima oleh dunia internasional tersebut.

"Karena itu Pemerintah harus bisa melundungi pengusaha lokal dengan membantu memasarkan produk produk dalam negeri dan ikut serta menjaga dan meningkatkan kualitasnya sesuai dengan standar internasional," tegas Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Moekhlas Sidik di Jakarta, Selasa (15/3).

Sehingga lanjut Moekhlas, kesempatan untuk merebut pasar ASEAN yang terbuka seperti saat ini menjadi tidak sia-sia. Apalagi, pemerintah tengah gencar mengajak masyarakat untuk berkoperasi dan membangun UKM.

Namun hal tersebut tidak berbanding lurus dengan kebijakan pemerintah yang dengan jelas ingin membuka keran masuknya investor asing kedalam negeri. Mengingat, pada rapat kabinet terbatas pada akhir tahun lalu, Presiden Jokowi meminta para menteri bidang ekonomi untuk mempercepat proses perizinan investasi bagi para investor asing.

"Kita butuh bukti nyata dari pemerintah sesuai dengan janji janji kampanyenya yang ingin menguatkan produk dalam negeri. Apalagi sekarang izin investasi pengusaha asing sudah dipermudah. Jangan sampai produk UKM kita kalah saing dengan produk produk asing yang masuk ke kita maupun di pasar Internasional," tutur Moekhlas.

Jika pemerintah tidak bisa melindungi produk dalam negeri dari derasnya produk produk asing di era pasar bebas ASEAN sekarang ini, maka menurut Moekhlas hal tersebut dapat mengancam keberadaan produk lokal itu sendiri dan secara perlahan membunuh pengusaha lokal di bidang UKM.

"Dan tentunya konsep Trisakti Bung Karno yang selama ini selalu dikampanyekan Presiden Jokowi terutama dalam poin Berdikari dalam Bidang Ekonomi bisa terwujud nyata dan tidak hanya sebatas slogan saja," tutup Moekhlas.(gmc/ari/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Partai Gerindra
 
  Gara-gara Benur, Gerindra Babak Belur
  Sindir RY, Gerindra Ingatkan Bahaya DNA Koruptor di Bogor
  Sandiaga Uno Kembali ke Gerindra dan Tak Incar Posisi
  Menang Gugatan Pengadilan, Mulan Jameela dkk Siap Menatap Senayan
  Gerindra: Demi Indonesia, Prabowo Rela Dikecam karena Bertemu Jokowi
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2