Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Gerindra
Gerindra Desak Pemerintah Lindungi Tenaga Kerja Lokal
2016-03-05 18:27:29
 

Ilustrasi. Pemerintahan Jokowi menghapus aturan yang mewajibkan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus menguasai bahasa Indonesia bila hendak bekerja di Indonesia.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Serbuan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia semakin meningkat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kunjungan pekerja asing paruh waktu pada Januari 2016 melonjak 73,46% bila dibandingkan dengan Desember 2015. Bahkan jika dibandingkan dengan Januari 2015, angkanya juga meningkat 69,30%.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Moekhlas Sidik menilai angka serbuan TKA tersebut menunjukan bahwa pemerintah saat ini tidak peka terhadap kondisi jutaan rakyat Indonesia yang masih menganggur atau mencari pekerjaan yang layak.

"Itu menunjukan bahwa pemerintah saat ini hanya pro terhadap TKA bukan rakyatnya sendiri, padahal masih banyak rakyat Indonesia yang masih menggangur dan susah mendapatkan pekerjaan," ungkap Moekhlas, di Jakarta, Sabtu (5/3).

Seharusnya, lanjut Moekhlas, perlindungan terhadap tenaga kerja lokal harus diutamakan oleh pemerintah. Sebab hal tersebut sudah diatur dalam konstitusi di negara kita yakni pasal 37 ayat 2 UUD 1945, bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

"Jangan orang asing yang dengan mudah bisa bekerja di sini, tapi kitanya malah enggak kerja. Apalagi belum lama ini terjadi PHK besar-besaran akibat ekonomi yang tidak stabil," sesal Moekhlas.

Karena itu Moekhlas menegaskan, Pemerintah harus melakukan terobosan untuk menaikkan kualitas para pekerja Indonesia sehingga bisa bersaing dengan pekerja asing. Bila tidak, pekerja lokal ibarat penonton di rumahnya sendiri yang tidak bisa menempati ruang kerja yang tersedia.

Ia menilai, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Sosial, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Pertanian bertanggung jawab atas masalah ketenagakerjaan ini.

"Kementerian-kementerian tersebut seharusnya berkoordinasi untuk memperkuat sumber daya manusia dan mengendalikan lapangan pekerjaan yang potensial untuk diisi pekerja lokal," tegasnya.

Seperti diketahui berdasarkan data BPS, angka kunjungan pekerja asing paruh waktu pada Januari 2016 mencapai 25.238 kunjungan, naik dari Desember 2015 yang sebanyak 14.550 kunjungan. Pekerja asing dimaksud adalah warga negara asing (WNA) pengunjung singkat (kurang dari satu tahun) yang bekerja paruh waktu, misalnya di bidang konstruksi, konsultan, dan infrastruktur.(gmc/ari/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Partai Gerindra
 
  Gara-gara Benur, Gerindra Babak Belur
  Sindir RY, Gerindra Ingatkan Bahaya DNA Koruptor di Bogor
  Sandiaga Uno Kembali ke Gerindra dan Tak Incar Posisi
  Menang Gugatan Pengadilan, Mulan Jameela dkk Siap Menatap Senayan
  Gerindra: Demi Indonesia, Prabowo Rela Dikecam karena Bertemu Jokowi
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2