Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Gerindra
Gerindra Kukuh Ingin Perubahan RUU Pilpres
Tuesday 09 Jul 2013 18:52:46
 

Bendera Partai Gerindra.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presidential threshold sebesar 20 persen dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden (RUU Pilpres) masih menjadi perdebatan dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ada fraksi yang jelas menolak perubahan, ada pula yang tegas menyetujui perubahan.

Anggota Badan Kegislasi dari Gerindra Martin Hutabarat mengatakan, Fraksi Partai Gerindra tetap mendukung perubahan RUU Pilpres. "Kami jelas, masyarakat menginginkan munculnya pemimpin baru masa depan. Kalau dengan presidential threshold 20 persen, hanya dua atau tiga yang bisa dicalonkan," ujar Martin dalam Rapat Baleg terkait RUU Pilpres di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7).

Tapi kalau ada perubahan, jelas Martin, berarti wakil rakyat menyikapi keinginan masyarakat untuk mendapat pemimpin baru. Karena itu, Martin mendesak harus ada keputusan dari apa yang telah dibicarakan. Menurut dia, sudah terlalu lama Badan Legislasi DPR tak juga menemukan keputusan.

"Dari 262 pasal RUU Pilpres kita sudah sepakat 120 pasal dan ada 122 pasal tambahan. Pendapat sudah banyak diberikan. Jadi kami dukung perubahan itu," tegasnya, seperti yang dikutip dari metrotvnews.com, pada Selasa (9/7).

Martin mengungkapkan, akan sangat lucu jika pada akhirnya DPR seperti berbalik badan seolah tak pernah membicarakan perubahan RUU Pilpres. "Kita harus berani ambil sikap. Kita tidak boleh menafikan apa yang sudah kita bicarakan," jelas Martin.(gf/mtn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Partai Gerindra
 
  Gara-gara Benur, Gerindra Babak Belur
  Sindir RY, Gerindra Ingatkan Bahaya DNA Koruptor di Bogor
  Sandiaga Uno Kembali ke Gerindra dan Tak Incar Posisi
  Menang Gugatan Pengadilan, Mulan Jameela dkk Siap Menatap Senayan
  Gerindra: Demi Indonesia, Prabowo Rela Dikecam karena Bertemu Jokowi
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2