JAKARTA, Berita HUKUM - Presidential threshold sebesar 20 persen dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden (RUU Pilpres) masih menjadi perdebatan dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ada fraksi yang jelas menolak perubahan, ada pula yang tegas menyetujui perubahan.
Anggota Badan Kegislasi dari Gerindra Martin Hutabarat mengatakan, Fraksi Partai Gerindra tetap mendukung perubahan RUU Pilpres. "Kami jelas, masyarakat menginginkan munculnya pemimpin baru masa depan. Kalau dengan presidential threshold 20 persen, hanya dua atau tiga yang bisa dicalonkan," ujar Martin dalam Rapat Baleg terkait RUU Pilpres di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7).
Tapi kalau ada perubahan, jelas Martin, berarti wakil rakyat menyikapi keinginan masyarakat untuk mendapat pemimpin baru. Karena itu, Martin mendesak harus ada keputusan dari apa yang telah dibicarakan. Menurut dia, sudah terlalu lama Badan Legislasi DPR tak juga menemukan keputusan.
"Dari 262 pasal RUU Pilpres kita sudah sepakat 120 pasal dan ada 122 pasal tambahan. Pendapat sudah banyak diberikan. Jadi kami dukung perubahan itu," tegasnya, seperti yang dikutip dari metrotvnews.com, pada Selasa (9/7).
Martin mengungkapkan, akan sangat lucu jika pada akhirnya DPR seperti berbalik badan seolah tak pernah membicarakan perubahan RUU Pilpres. "Kita harus berani ambil sikap. Kita tidak boleh menafikan apa yang sudah kita bicarakan," jelas Martin.(gf/mtn/bhc/rby) |