JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa Hukum Tim Pembela Merah Putih, Habiburokhman mempertanyakan sikap Polri yang memanggil Pengurus DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebagai saksi terlapor terkait dengan kasus Logo Garuda Merah. Ia menyerukan agar Polri tidak terlibat dalam usaha kriminalisasi logo Garuda Merah yang digunakan Prabowo – Hatta pada Pilpres lalu.
“Sikap Polri yang memanggil pengurus DPP Gerindra sebagai saksi terlapor terkait dengan kasus Garuda Merah patut untuk dipertanyakan.” jelas Habiburokhman.
Habiburokham menegaskan, kasus dugaan penghinaan lambang negara dengan penggunaan logo Garuda Merah tersebut sudah pernah diperiksa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Berdasarkan hasil kesimpulan pemeriksaan tersebut, penggunaan logo Garuda Merah tidak melanggar hukum," tegasnya.
“Logo Garuda Merah tersebut juga dipakai oleh jutaan orang termasuk Prabowo, Hatta, Aburizal Bakrie, Anis Matta dan petinggi Koalisi Merah Putih lainnya. Sebaiknya Polri hentikan kasus tersebut karena tidak ada dasar hukum yang kuat," tutup Habiburokhman.(pgr/mega/aziz/bhc/sya)
|